Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/02/2020, 17:12 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masker ilegal yang diproduksi oleh perusahaan ilegal di daerah Jalan Raya Cakung Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara tak dilengkapi antivirus.

Semestinya, lapisan antivirus itu terletak pada bagian tengah masker.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, anti virus pada masker seharusnya dapat bertahan selama 3-4 jam dalam sekali pemakaian.

Selain tak dilengkapi antivirus, masker ilegal itu juga tak memiliki izin edar atau produksi dari Kementerian Kesehatan RI.

Baca juga: Gudang Penimbunan dan Produksi Masker Ilegal di Cakung-Cilincing Kantongi Izin Penyimpanan Alat Kesehatan

"Seharusnya masker ini memiliki anti virus dengan jangka waktu setiap pemakaian 3-4 jam, itu (masker) yang paling murah. Mulai naik ke (masker) yang lebih bagus lagi, (anti virus) bisa sampai 6-10 jam," ujar Yusri di daerah Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020).

Yusri mengungkapkan, masker ilegal itu diproduksi oleh karyawan dengan gaji Rp 120.000 per hari.

Dalam sehari, perusahaan makser ilegal itu bisa memproduksi sekitar 17 kardus yang berisi 50 boks masker.

Kemudian, mereka menjual satu boks masker seharga Rp 230.000.

"Gaji karyawan di sini sekitar Rp 120.000 per orang, (bekerja) mulai dari jam 07.00 sampai 19.00 WIB tanpa dikasih makan," ungkap Yusri.

Seperti diketahui, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek gudang penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan Central Cakung Blok i nomor 11, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (27/2/2020).

Gudang penimbunan dan produksi masker itu merupakan milik PT Uno Mitra Persada sebagai perusahaan pemasaran, sementara PT Unotec Mega Persada sebagai perusahaan produksi masker.

Saat digerebek, polisi mengamankan 10 orang, masing-masing berinisial YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan, LF.

Sementara itu, polisi masih memburu pemilik gudang yang juga berperan sebagai pimpinan perusahaan produsen masker.

Baca juga: Manfaatkan Isu Corona, Produsen Masker Ilegal di Cakung Cilincing Gunakan Mesin dari China

Berdasarkan pengakuan 10 karyawan perusahaan masker ilegal itu, mereka telah beroperasi sejak Januari 2020.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com