JAKARTA, KOMPAS.com - Masker ilegal yang diproduksi oleh perusahaan ilegal di daerah Jalan Raya Cakung Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara tak dilengkapi antivirus.
Semestinya, lapisan antivirus itu terletak pada bagian tengah masker.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, anti virus pada masker seharusnya dapat bertahan selama 3-4 jam dalam sekali pemakaian.
Selain tak dilengkapi antivirus, masker ilegal itu juga tak memiliki izin edar atau produksi dari Kementerian Kesehatan RI.
"Seharusnya masker ini memiliki anti virus dengan jangka waktu setiap pemakaian 3-4 jam, itu (masker) yang paling murah. Mulai naik ke (masker) yang lebih bagus lagi, (anti virus) bisa sampai 6-10 jam," ujar Yusri di daerah Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020).
Yusri mengungkapkan, masker ilegal itu diproduksi oleh karyawan dengan gaji Rp 120.000 per hari.
Dalam sehari, perusahaan makser ilegal itu bisa memproduksi sekitar 17 kardus yang berisi 50 boks masker.
Kemudian, mereka menjual satu boks masker seharga Rp 230.000.
"Gaji karyawan di sini sekitar Rp 120.000 per orang, (bekerja) mulai dari jam 07.00 sampai 19.00 WIB tanpa dikasih makan," ungkap Yusri.
Seperti diketahui, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek gudang penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan Central Cakung Blok i nomor 11, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (27/2/2020).
Gudang penimbunan dan produksi masker itu merupakan milik PT Uno Mitra Persada sebagai perusahaan pemasaran, sementara PT Unotec Mega Persada sebagai perusahaan produksi masker.
Saat digerebek, polisi mengamankan 10 orang, masing-masing berinisial YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan, LF.
Sementara itu, polisi masih memburu pemilik gudang yang juga berperan sebagai pimpinan perusahaan produsen masker.
Baca juga: Manfaatkan Isu Corona, Produsen Masker Ilegal di Cakung Cilincing Gunakan Mesin dari China
Berdasarkan pengakuan 10 karyawan perusahaan masker ilegal itu, mereka telah beroperasi sejak Januari 2020.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.