Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Drainase Buruk hingga Persoalan Mandeknya Normalisasi Bakal Jadi Prioritas Pansus Banjir Jakarta

Kompas.com - 28/02/2020, 19:54 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Basri Baco mengatakan, panitia khusus (pansus) banjir kemungkinan akan mulai aktif usai pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta.

Basri sendiri akan menjadi perwakilan dari Fraksi Golkar sebagai pansus banjir. Ia juga merupakan salah satu pencetus pansus ini.

"Habis wagub. Minggu depan wagub, habis itu baru pansus banjir," ucap Basri saat dihubungi, Jumat (28/2/2020).

Baca juga: DPRD Bentuk Pansus Banjir, Anies: Kami Fokusnya Siaga Musim Hujan

Menurut dia, ada beberapa tugas yang akan dilakukan dan diselidiki oleh pansus banjir. Yang pertama terkait dengan sistem drainase yang kurang berfungsi dengan baik.

"Salah satu faktornya kan itu dan itu kewenangannya dari Pemprov. Itu dulu, kan gampang, tinggal cek saja kemarin genangannya gimana. Cek semua drainasenya, benar enggak. Kurasannya dilakukan enggak, kapan terakhir dilakukan," tuturnya.

Selanjutnya pansus banjir juga bertugas mencari penanganan masalah itu termasuk fungsi waduk, normalisasi, sodetan, hingga pompa.

"Pompa sendiri ada tiga. Penambahan pompa, peremajaan pompa, dan sistem penanganan pompa. Terlambat nyala itu masalah," kata dia.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi diketahui telah menyetujui pembentukan pansus banjir.

Prasetio telah menulis surat edaran kepada fraksi-fraksi di DPRD DKI agar setiap fraksi mendaftarkan anggotanya yang menjadi anggota pansus tersebut.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Minta Fraksi-fraksi Serahkan Nama Anggota Pansus Banjir

Pansus itu bertujuan untuk meninjau dan mengkaji masalah banjir di Jakarta. Pembentukan ini sesuai rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD pada 24 Februari ini.

"Telah disepakati bahwa DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus Banjir," kata Prasetio Edi dalam surat edaran yang ditandatangninya, Kamis (26/2/2020).

Dalam surat tersebut tertulis, pembentukan pansus sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Di Pasal 115 disebutkan, dalam membentuk Pansus, jumlah anggotanya paling banyak 25 orang anggota dewan.

Berikut komposisi jumlah anggota pansus yang ditentukan untuk tiap fraksi :

a. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 6 orang

b. Fraksi Gerindra: 5 orang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com