Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revitalisasi Monas dan Formula E, Ombudsman: Pejabat yang Rusak Cagar Budaya Bisa Dipidana

Kompas.com - 28/02/2020, 20:46 WIB
Nursita Sari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan menyelidiki dugaan maladministrasi dalam proses perizinan revitalisasi Monas dan penggunaan Monas untuk balapan mobil listrik Formula E.

Ombudsman juga akan menyelidiki ada atau tidaknya kerusakan cagar budaya kawasan Monas akibat dua proyek tersebut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Teguh Nugroho mengatakan, jika terbukti ada kerusakan cagar, pejabat yang bertanggung jawab pada dua proyek tersebut bisa dikenai sanksi pidana.

Sanksi pidana tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Baca juga: Pemprov DKI dan Komisi Pengarah Diduga Malaadministrasi soal Izin Revitalisasi Monas dan Lokasi Formula E

"Jika terbukti ada tindak pidana pengrusakan cagar budaya, kami sampaikan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini aparat penegak hukum. Kan ada pidananya di dalam undang-undang cagar budaya ini," ujar Teguh saat dihubungi, Jumat (28/2/2020).

Teguh mengingatkan, ada dua cagar budaya di kawasan Monas, yakni Tugu Monas dan Lapangan Merdeka/Monas. Karena itu, merusak lapangan atau kawasan Monas berarti merusak cagar budaya.

Pasal 105 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya bisa dikenai pidana penjara 1-15 tahun dan/atau denda Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar.

Baca juga: Ombudsman Minta Revitalisasi Monas dan Sirkuit Formula E Dimoratorium

"Jika pelakunya pejabat yang berwenang, dalam Pasal 114 menyatakan, jika pejabat melakukan perbuatan pidana melanggar kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya terkait dengan pelestarian cagar budaya, pidananya dapat ditambah sepertiga," kata Teguh.

Ombudsman menduga Pemprov DKI Jakarta dan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka melakukan maladministrasi dalam perizinan revitalisasi Monas dan penggunaan Monas untuk Formula E.

Kedua pihak diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.

Dalam kasus revitalisasi Monas, Pemprov DKI diduga mengabaikan kajian untuk revitalisasi Monas dan menjalankan proyek tanpa izin Komisi Pengarah. Izin baru diajukan di tengah jalan.

Baca juga: Uji Coba Aspal Formula E Selesai, Komisi Pengarah Ingatkan soal Syarat yang Belum Dipenuhi

Sementara Komisi Pengarah diduga melakukan maladministrasi karena mengizinkan revitalisasi Monas tanpa alasan yang jelas.

Komisi Pengarah baru akan melakukan kajian setelah memberikan izin.

Untuk kasus Formula E, Pemprov DKI diduga tidak melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menetapkan Monas sebagai lokasi balapan.

Sementara Komisi Pengarah diduga melakukan maladministrasi dalam memberikan izin Formula E di Monas tanpa menguji permohonan Pemprov DKI, apakah permohonan itu sesuai atau melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com