JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan memanggil dan juga memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka mengenai dugaan maladministrasi dalam proses perizinan revitalisasi dan penggunaan Monas untuk balapan mobil listrik Formula.
Pemeriksaan ini untuk membuktikan apakah maladministrasi terjadi dalam dua proses tersebut sesuai dugaan Ombudsman.
"Kami akan melakukan pemeriksaan membuktikan dugaan itu. Apakah memang dugaan maladmintrasi itu terjadi atau tidak. Kami akan periksa para pihak," ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Teguh Nugroho, Sabtu (29/2/2020).
Baca juga: Revitalisasi Monas dan Formula E, Ombudsman: Pejabat yang Rusak Cagar Budaya Bisa Dipidana
Bahkan Ombudsman membuka kemungkinan akan memangil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Hal ini dilakukan jika anak buah Anies dan Pratikno tak bisa memberikan keterangan terkait dua masalah tersebut.
Untuk masalah revitalisasi mulanya Ombudsman akan memanggil Dinas Kehutanan dan Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang.
Sedangkan untuk masalah Formula E di Monas Ombudsman akan memeriksa Dinas Kebudaaan, Tim Sidang Pemugaran (TSP), dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
"Kalau bawahan mereka tidak bisa memberikan keterangan. Secara bertahap sesuai dengan tupoksi masing-masing pejabat. Jika mereka bisa memberikan bukti adanya kajian di dua program itu maka pemeriksaan sampai mereka," tuturnya.
Baca juga: Ombudsman Minta Revitalisasi Monas dan Sirkuit Formula E Dimoratorium
"Tapi kalau tidak kami bisa panggil Sekda atau Gubernur. Sementara di Komrah akan dipanggil tim asistensi Komrah," lanjut Teguh.
Namun jika Tim Asistensi Komisi Pengarah tidak bisa membuktikan persetujuan penggunaan Monas sesuai kewajiban di Undang-Undang Cagar Budaya, maka pejabat penanggung jawab akan dipanggil.
"Ya pejabat penangungjawabnya dipanggil. Termasuk Mensesneg selaku ketua Komrah," kata dia.
Pemeriksaan tersebut akan dimulai pekan depan. Untuk lamanya waktu pemeriksaan bakal berlangsung antara 10 hari hingga satu bulan.
Ombudsman menduga Pemprov DKI Jakarta dan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka melakukan maladministrasi dalam perizinan revitalisasi Monas dan penggunaan Monas untuk Formula E.
Kedua pihak diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.
Dalam kasus revitalisasi Monas, Pemprov DKI diduga mengabaikan kajian untuk revitalisasi Monas dan menjalankan proyek tanpa izin Komisi Pengarah. Izin baru diajukan di tengah jalan.
Sementara Komisi Pengarah diduga melakukan maladministrasi karena mengizinkan revitalisasi Monas tanpa alasan yang jelas.
Baca juga: Pengamat: Anies Tak Serius Atasi Banjir, Malah Sibuk Urus Revitalisasi Monas dan Formula E
Komisi Pengarah baru akan melakukan kajian setelah memberikan izin.
Untuk kasus Formula E, Pemprov DKI diduga tidak melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menetapkan Monas sebagai lokasi balapan.
Sementara Komisi Pengarah diduga melakukan maladministrasi dalam memberikan izin Formula E di Monas tanpa menguji permohonan Pemprov DKI, apakah permohonan itu sesuai atau melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.