JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh masyarakat di berbagai belahan dunia saat ini mewaspadai penyebaran virus corona (Covid-19). Salah satu kota yang turut waspada adalah Jakarta.
Meski hingga kini belum ada laporan warga Ibu Kota yang positif terjangkit virus asal Wuhan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengeluarkan strategi agar Jakarta tetap aman dari virus corona.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19). Ingub ini diteken oleh Anies pada Kamis (25/2/2020) lalu.
Dalam ingub tersebut, Anies menginstruksikan kepada seluruh jajaran dari para asisten, wali kota, bupati, dinas, camat, lurah, badan, biro, hingga kepala rumah sakit dan puskesmas untuk menyosialisasikan penyebaran virus ini.
"Mendukung dan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengendalian risiko penularan infeksi Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta," tulis Anies dalam ingubnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (29/2/2020).
Baca juga: Fakta Isu Virus Corona di Jakarta, Nihil Pasien yang Terjangkit hingga Imbauan Gubernur
Kepada para wali kota di lima wilayah dan Bupati Kepulauan Seribu, Anies meminta untuk memetakan kelompok sasaran potensial untuk diberikan sosialisasi risiko penularan infeksi Covid-19.
Selain itu, mereka juga diinstruksikan memfasilitasi sosialisasi mengenai risiko penularan infeksi Covid-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya.
Selanjutnya, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah diminta untuk menyebarluasan informasi risiko penularan infeksi Covid-19 serta pencegahan dan pengendaliannya kepada seluruh jajaran.
Baca juga: Anies Bentuk Tim Tanggap Covid-19 Waspadai Penyebaran Virus Corona di DKI
"Menyusun rencana kontijensi bersama dengan Dinas Kesehatan, TNI dan POLRI, rumah sakit, dan seluruh perangkat daerah dan memperkuat jejaring komunikasi 24 jam melalui hotline 112 Jakarta Siaga," lanjut Anies.
Untuk Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Anies menginstruksikan melakukan sosialisasi dengan sasaran seluruh jajaran dan memfasilitasi kanal informasi untuk warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini meminta Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan sosialisasi kepada para pengelola tempat hiburan, para pengelola tempat wisata dan rekreasi, para pengelola tempat makan, para pengelola penginapan, dan para pengelola agen perjalanan.
Untuk Kepala Dinas Pendidikan, diperintahkan melakukan sosialisasi kepada para kepala sekolah mulai dari sekolah pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah atas (SMA), baik sekolah negeri maupun sekolah swasta.
"Menyebarluaskan informasi kepada siswa dan orang tua siswa, dan para pengelola bimbingan belajar," lanjutnya.
Baca juga: Anies Keluarkan Ingub Waspada Corona untuk Jajaran Pemprov dan Masyarakat
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah diminta melakukan sosialisasi kepada para pengelola koperasi, usaha kecil, dan menengah.
Dalam ingub tersebut, Anies juga memerintahkan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik supaya membantu penyebarluasan informasi mengenai risiko penularan Covid-19 beserta pencegahan.