Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hoaks Penculikan Bayi di Angkot Direkayasa Demi Nafkah Suami, Begini Kronologinya

Kompas.com - 02/03/2020, 10:53 WIB
Sandro Gatra

Editor

Dengan cerita yang direkayasanya, Andi Sulis berharap kakaknya dan suaminya dapat memaklumi ketiadaan sang anak.

"Andi Sulis membuat skenario anak diculik diangkot dengan cara dihipnotis, karena Andi Sulis sudah janji akan ketemu suaminya di parung dan suaminya akan melihat anaknya namun Andi Sulis tidak punya anak," paparnya.

Yuliani yang khawatir menyebarkan kabar itu ke media sosial hingga viral, dan membuat geger masyarakat.

Videocall bersama bayi tetangga

Kapolsek Hadi mengatakan, selama Andi Sulis dan Sunardi berpisah, mereka masih sering berhubungan lewat sambungan ponsel.

Rekayasa anak yang lahir dan hidup itu juga ditunjukkan Andi Sulis kepada suaminya saat mereka video call.

Andi Sulis meminjam bayi, anak tetangganya yang berada di Jakarta Utara, saat video call itu.

"Jadi kalau dia video call dia bawa anak tetangga, jadinya suaminya tahunya anaknya hidup," ujarnya.

Gunakan foto dari Facebook

Pada pesan sebaran yang diunggah ke media sosial atau aplikasi pesan singkat itu, ada foto bayi.

Hadi mengatakan, Andi Sulis mengambil foto itu dari Facebook.

Tak dipungkiri, cerita rekayasa penculikan yang dilengkapi dengan foto bayi itu semakin meyakinkan warganet atau masyarakat yang membacanya.

"Andi Sulis mengirim Foto anaknya yang hilang yang sampai viral di mana Foto bayi tersebut didapat dengan cara download dari Facebook (FB)," ujarnya.

Terancam 7 tahun penjara

Melihat kasus tersebut, kepolisian menetapkan Andi Sulis sebagai tersangka karena membuat atau merekayasa informasi penculikan itu.

"Andi proses, kita proses. Pelakunya, yang menyebarkan anaknya diculik itu, padahal dia enggak punya anak. Kita jadikan tersangksa," ujarnya.

Sang kakak, Yuliani, yang mengunggahnya ke media sosial, disebut sebagai korban dari berita hoaks itu.

"Kakaknya, korban juga, kan dia enggak tahu, dia enggak tahu juga," ujarnya.

Andi Sulis dijerat pasal 242 KUHPidana dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

"242, tentang menyebarkan berita bohong, berita yang tidak benar," jelasnya. (Jaisy Rahman Tohir)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Ditelantarkan Suami, Sederet Hal Dibalik Skenario Hoaks Penculikan Bayi di Pondok Cabe."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com