JAKARTA, KOMPAS.com - FA (21) mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Bekasi, Jawa Barat ditangkap karena mengedarkan tembakau gorila.
Petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan FA, Minggu (1/3/2020) dini hari.
"Ya Benar petugas kami berhasil mengamankan seorang mahasiswa swasta karena penyalahgunaan narkoba", kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Senin (2/3/2020).
Di kesempatan lain Kasat Narkoba Kompol Maradona Ronaldo Siregar menjelaskan, tersangka FA ditangkap di rumahnya di kawasan Margajaya Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Peracik Tembakau Gorila Gunakan Bahan Kimia dari China
"Kami amankan FA di rumahnya lantaran terbukti mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila dengan cara menjualnya melalui online melalui aplikasi Line," ucap Maradona.
Dari tangan FA, petugas menyita satu paket besar berisikan tembakau gorila siap edar.
Guna mendalami penyelidikan terkait tujuan FA memasok barang haram tersebut, kini FA masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakbar.
"Saat ini petugas kami masih memeriksa tersangka guna mengungkap siapa pemilik serta jaringan pemasok barang haram tersebut," ucap Ronaldo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.