JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua kurir yang membawa masuk sabu ke rumah tahanan (Rutan) Salemba.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menyebut, dua pria tersebut berinisial NS (52) dan ED (30).
"Kami berhasil amankan dua pelaku tersebut yang mengantarkan sabu-sabu ke dalam Rutan Salemba," kata Heru saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Heru menjelaskan, NS merupakan kurir yang membawa narkoba dengan cara memasukkannya ke dalam tulang (sop iga).
Sementara ED merupakan peracik sabu-sabu tersebut.
Heru mengatakan, polisi menemukan sabu-sabu seberat 6,5 gram dari tangan pelaku.
"Nah, ternyata di dalam sop tulangnya diselipkan sabu seberat 6,5 gram," ucap Heru.
Akibat perbuataannya, pelaku yang kini berstatus tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Polisi Ringkus Kurir Bawa Sabu Disembunyikan di Tulang Sop Iga ke Rutan Salemba."
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.