JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua kurir yang membawa masuk sabu ke rumah tahanan (Rutan) Salemba.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menyebut, dua pria tersebut berinisial NS (52) dan ED (30).
"Kami berhasil amankan dua pelaku tersebut yang mengantarkan sabu-sabu ke dalam Rutan Salemba," kata Heru saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Heru menjelaskan, NS merupakan kurir yang membawa narkoba dengan cara memasukkannya ke dalam tulang (sop iga).
Sementara ED merupakan peracik sabu-sabu tersebut.
Heru mengatakan, polisi menemukan sabu-sabu seberat 6,5 gram dari tangan pelaku.
"Nah, ternyata di dalam sop tulangnya diselipkan sabu seberat 6,5 gram," ucap Heru.
Akibat perbuataannya, pelaku yang kini berstatus tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Polisi Ringkus Kurir Bawa Sabu Disembunyikan di Tulang Sop Iga ke Rutan Salemba."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.