BEKASI, KOMPAS.com - Mulai 1 Maret 2020, Kota Bekasi resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di toko-toko retail hingga mal.
Dari pantauan Kompas.com, Senin (2/3/2020), di beberapa minimarket di Bekasi aturan itu diterapkan.
Bahkan spanduk-spanduk larangan penggunaan kantong plastik sudah terpampang di depan minimarket. Petugas minimarket pun kerap mengingatkan pembeli yang hendak membayar di kasir bahwa kantong plastik sekali pakai tidak disediakan.
“Tidak disediakan lagi ya plastik. Ibu bisa membeli plastik ramah lingkungan yang kami sediakan,” kata Qolbi (26), seorang karyawan minimarket ke pembelinya.
Baca juga: Pemkot Pastikan Seluruh Ritel di Bekasi Siap Tidak Pakai Kantong Plastik Maret 2020
Qolbi mengatakan, minimarket tempatnya menyediakan kantong belanja ramah lingkungan seharga Rp 5.000 sebagai pengganti kantong plastik biasa.
“Harganya Rp 5.000 untuk yang kecil dan Rp 10.000 untuk yang besar kantongnya,” ujar Qolbi.
Seorang pengunjung, Andika Saputra (26) menyatakan ia mendukung larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Peneraoan larangan itu bisa mengurangi sampah plastik di Bekasi.
Saat berbelanja, Andika membawa kantong plastik ramah lingkungan.
“Setuju kok, jadinya kan bisa kurang sampah plastik juga. Soalnya kalau enggak gitu tidak ada kesadaran masyarakatnya,” ucap Andika.
Chika Lestari (25) juga mengatakan setuju adanya larangan kantong plastik sekali pakai.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.