JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menahan pengusaha David Tjoe alias Muhammad David Alghifari atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
David Tjoe ditahan bersama rekannya, Wiyanto Wongsonegoro di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Menurut Yusri, tersangka Wiyanto sebelumnya pernah ditahan atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Sejak tanggal 28 Februari kemarin, yang bersangkutan (David Tjoe dan Wiyanto) ditahan. Untuk pendalaman barang buktinya sudah jelas semua, sampai saat ini masih didalami oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Yusri di SPN Lido Polda Metro Jaya, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/3/2020).
Saat ini, lanjut Yusri, polisi masih memburu tersangka Dodot yang diduga memasok narkoba jenis sabu dan ekstasi kepada David Tjoe.
"Hasil pemeriksaan yang kita lakukan kepada D dan W ini, ada seseorang sebagai pemasoknya. Masih terus kita kejar inisialnya D," ungkap Yusri.
David Tjoe dan Wiyanto ditangkap di kamar 1.701 lantai 17 Apartemen Hayam Wuruk, Jumat (21/2/2020) pekan lalu.
Adapun, pengungkapan peredaran narkoba itu berawal dari informasi masyarakat.
Saat digerebek di kamar tersebut, kedua tersangka tak bersikap kooperatif sehingga polisi harus mendobrak pintu kamar apartemen.
Saat mengamankan tersangka David Tjoe, polisi menyita barang bukti di antaranya satu plastik klip berisi sabu seberat 4,8 gram, satu plastik klip berisi 2 pecahan ekstasi seberat 0,4 gram, dan sebuah cangklong.
Sedangkan, dari tangan tersangka Wiyanto, polisi menyita barang bukti di antaranya satu plastik klip sabu seberat 1,8 gram dan sepucuk senjata api jenis air soft gun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.