JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meninjau ulang izin-izin kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.
Pemprov DKI memutuskan kebijakan itu menyusul adanya dua warga negara Indonesia (WNI) yang positif terinfeksi virus corona atau Covid-19 dan dirawat di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
"Yang sudah terlanjur keluar izinnya, akan di-review kembali," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/3/2020).
Selain itu, Anies berujar, Pemprov DKI Jakarta juga tidak akan menerbitkan izin baru untuk kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.
Baca juga: 2 WNI Positif Corona, Pemprov DKI Larang Kegiatan yang Kumpulkan Banyak Orang
Anies belum menjelaskan sampai kapan kebijakan itu akan diterapkan.
"Ini kan sekarang sedang ada pengajuan, yang pengajuan ini, tahan dulu, yang belum keluar izinnya," kata dia.
Selain kebijakan itu, Anies melarang warga mengunjungi dua tempat yang dideteksi menjadi lokasi penyebaran Covid-19.
Pemprov DKI akan memeriksa dua lokasi tersebut. Pemprov DKI juga akan memeriksa para pegawai yang bekerja di dua lokasi itu.
Anies tidak merinci dua lokasi yang dia maksud. Namun, dia menyatakan soal dua lokasi itu saat ditanya apakah lokasi yang dilarang didatangi adalah Klub Paloma, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca juga: Indonesia Positif Corona, Pemprov DKI Susun Skenario Pengamanan di Transportasi Publik
"Ada tempat yang sudah disebut sebagai tempat hiburan yang di situ dideteksi ada penularan. Nanti penjelasan resminya sesudah semua terkonfirmasi. Petugas kami saat ini sedang memeriksa ke sana dan juga orang-orang yang bekerja di dua lokasi itu," ucap Anies.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan