Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 5 Orang Pencuri Alat Peralatan Menara BTS Perusahaan Provider

Kompas.com - 02/03/2020, 21:31 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga karyawan PT Ericsoon, yakni SM, DH, dan F yang mencuri alat komponen menara BTS milik PT XL Axiata.

Alat tersebut bernama over voltage protection (OVP).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus pencurian itu berawal ketika PT Ericsoon Indonesia diminta membuat menara BTS oleh PT XL Axiata.

Kemudian, tiga karyawan PT Ericsoon itu mencuri 84 unit OVP yang tak dipakai di menara BTS PT XL Axiata. Padahal, OVP tersebut seharusnya dikembalikan kepada pihak PT XL Axiata.

Baca juga: Duel dengan Pencuri Sepeda Motor, Warga Ciputat Alami Luka di Wajah

"Prosedurnya barang-barang yang enggak dipakai lagi itu harus dihancurkan atau dikembalikan ke XL. Tersangka malah mengeluarkan surat penghancuran, tapi yang terjadi barang ini (84 unit OVP) enggak dihancurkan, tapi digelapkan dan dijual kembali,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku menjual 84 unit OVP kepada seharga Rp 41 juta kepada seorang penadah berinisial RW.

Selanjutnya, RW menjual kembali OVP tersebut seharga Rp 50 juta kepada rekannya berinisial AB. Kedua penadah itu pun telah ditangkap oleh polisi.

"Dari keterangan AB, barang ini dipisahkan tembaganya sendiri, plastikannya sendiri untuk dijual. Jadi, dia bisa meraup keuntungan Rp 10 juta," ungkap Yusri.

Baca juga: Antisipasi Pencurian, Polisi Akan Patroli Malam ke Sekolah-sekolah di Bekasi

Saat ini, polisi masih mendalami kasus pencurian yang melibatkan karyawan PT Ericsoon karena diduga ada 6.000 alat yang belum dikembalikan kepada PT XL Axiata.

“Masih kita dalami karena ada 6.000 alat macam seperti ini, ada modul, antena, radio dan lain lain yang sampai ini belum ditemukan, padahal seharusnya dikembalikan,” ujar Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com