"Kemudian tumpukan-tumpukan material yang menggangu di pinggir-pinggir, drainase yang tertimbun serta tertutup sehingga menimbulkan banjir, dan juga manajemen keselamatan serta cara kerjanya. Pada intinya itu saja," jelas Danis.
Baca juga: KCIC hingga Tol Kalimalang Dianggap Penyebab Banjir, Ini Solusi Pemkot Bekasi
Saat datang musim, alhasil banyak ruas Tol Cikampek yang terendam banjir. Akibatnya, kemacetan parah terjadi di tol tersebut. Beberapa titik banjir antara lain di KM 19, KM 34, dan KM 8.
Senada dengan Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan menyebut banjir yang sempat melanda di ruas Tol Jakarta-Cikampek disebabkan karena adanya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, proyek itu menyumbat saluran air di ruas tol tersebut. Karena aliran air tersumbat, menyebabkan terjadinya banjir di Tol Japek kilometer 19 dan 24.
Budi menjelaskan, saluran air di ruas tol tersebut tersumbat karena tertutup akses jalan untuk kendaraan berat di proyek kereta api cepat.
Baca juga: Proyek Kereta Api Cepat Sebabkan Banjir di Makasar, Wali Kota Minta Kontraktor Tanggung Jawab
“Ada tiga saluran air yang terhambat karena antara parit ditutup pakai beton, nah itu sudah dibuka lagi,” kata Budi.
Budi mengaku sudah mengumpulkan pihak terkait untuk menyelsaikan masalah tersebut. Diharapkan banjir di Tol Jakarta-Cikampek tak terulang lagi.
"Kemarin sudah pertemukan KCIC, WIKA, Waskita dan Jasa Marga, kita rakor untuk lihat faktor penyebabnya. (Penyebabnya) gorong-gorong tersumbat, jalur air dibeton, tanggal 5 itu sudah selesai, sudah ada MoU bagi tugas untuk treatment," ucap dia.
Selain memicu banjir di Tol Jakarta-Cikampek, beberapa insiden selama pengerjaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung beberapa kali terjadi seperti meledaknya pipa BBM Pertamina di lokasi proyek, protes warga karena retaknya rumah, hingga jalan rusak.
Hal itulah yang jadi pertimbangan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung akhirnya dihentikan.
Pekerjaan konstruksi proyek KCJB dapat dilanjutkan kembali setelah dilakukan evaluasi menyeluruh atas pengelolaan pelaksanaan konstruksi.
Itu pun dengan catatan, pelaksanaan konstruksi sepenuhnya mengikuti Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 tentang SMKK yang menjamin keselamatan konstruksi, pekerja, lingkungan dan publik yang disetujui oleh Komite K2.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.