Bawa jimat
Tak hanya membawa peralatan, para pelaku juga membawa jimat berbentuk minyak dan keris. Mereka percaya, dengan jimat tersebut, polisi tak akan bisa menangkap.
"Kami temukan dua buah minyak jimat dan satu buah keris," kata Arsya.
Salah seorang pelaku HF mengaku, jimat itu didapatnya dari kampung halamannya di daerah Lampung.
Jimat itu terus dibawa oleh HF saat melancarkan aksinya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah alat bukti, diantaranya 13 unit HP, 9 kartu ATM berbagai bank, 1 buah buku catatan nomor mesin ATM , 4 buah besi pengganjal ATM dan 2 buah besi yang digunakan untuk mencongkel ATM, serta minyak jimat dan keris.
Kini kelima orang dapat dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.