JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melakukan sidak penjualan masker di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2020), guna merespons kelangkaan masker akibat mewabahnya virus corona atau COVID-19.
Sidak itu dipimpin Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, dan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan.
Polisi tiba di Pasar Pramuka sekitar pukul 11.55 WIB, dan langsung meninjau penjualan masker di sejumlah toko.
Awalnya, polisi mendatangi dua toko masker di lantai dasar.
Baca juga: Gerebek Apartemen di Tanjung Duren, Polisi Sita 350 Dus Masker
Satu boks masker dijual sekitar Rp 250.000. Padahal, harga awal satu boks masker sebelum mewabahnya virus Corona hanya Rp 25.000.
Iwan mengingatkan para pedagang untuk tidak menaikkan harga penjualan karena bisa dijerat tindak pidana.
"Distributor dan pedagang jangan memanfaatkan hal ini untuk keuntungan pribadi. Kita akan tindak tegas," kata Iwan kepada para pedagang.
Sementara itu, pedagang mengaku hanya menjual masker sesuai harga yang dipatok para distributor.
Tak berhenti sampai di situ, Iwan bersama jajaran Polda Metro Jaya lainnya terus meninjau penjualan masker ke tiga toko lainnya.
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang yang Diduga Menimbun Masker di Tangerang
Selain meninjau harga masker, polisi juga meninjau keaslian harga masker.
Bahkan, polisi menemukan masker yang tidak SNI di pasaran .
"Ini masker enggak standar SNI, kenapa dijual Rp 200.000 pe boks?" tanya Iwan.
"Saya enggak tahu pak kalau palsu," jawab salah satu pedagang.
"Kalau menjual itu harus diperiksa dahulu. Masker asli itu mempunyai tiga lapis filter, tapi ini hanya dua lapis filter," kata Herry.
Kepolisian sebelumnya mengungkap penimbunan masker di dua lokasi.
Baca juga: Jokowi Instruksikan Kapolri Tindak Penimbun Masker