JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan mengawasi penjualan dan pembelian masker di pasaran setelah mewabahnya virus Corona atau COVID-19 di Indonesia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setiap orang nantinya hanya diperbolehkan membeli maksimal 5 boks masker.
Hal ini guna mengantisipasi penimbunan masker yang menyebabkan kelangkaan barang di pasaran.
"Ada surat edaran yang dikeluarkan kalau setiap orang yang membeli maksimal hanya boleh 5 kotak (masker) saja," kata Yusri saat melakukan sidak di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2020).
Baca juga: Polisi Sidak di Pasar Pramuka, Ingatkan Penjual Masker Ada Ancaman Pidana
Selain itu, lanjut Yusri, polisi akan mengawasi lonjakan kenaikan harga masker di pasaran. Dia mengimbau para pedagang dan distributor tak menaikkan harga masker.
"Kemudian juga mengimbau kepada para pedagang agar tidak menjual (masker) dengan harga tinggi karena ini bisa merugikan masyarakat," ungkap Yusri.
Dalam sidak tersebut, polisi menemukan fakta pedagang terpaksa menjual masker dengan harga tinggi karena harga tinggi yang dipatok para distributor.
Oleh karena itu, lanjut Yusri, polisi tak segan menindak oknum-oknum tak bertanggung jawab yang menimbun untuk menaikkan harga masker di pasaran.
"Ada benerapa toko yang kendalanya masih ada distributor-distributor yang menjual (masker) ke toko-toko dengan harga tinggi," ungkap Yusri.
"Kita dalam hal ini Polda Metro Jaya akan terus sidak semuanya dan menindak penimbun yang ada. Ini merugikan masyarakat," lanjutnya.
Baca juga: Penimbunan dan Produksi Masker Ilegal di Cakung Manfaatkan Isu Corona, Omzet Rp 250 Juta Per Hari
Dalam waktu sepekan, polisi telah menggerebek lokasi yang diduga menimbun atau memproduksi masker secara ilegal.
Pertama, polisi menggerebek gudang penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan Central Cakung Blok i nomor 11, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (27/2/2020).
Saat digerebek, polisi menangkap 10 orang, masing-masing berinisial YRH ,EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan, LF.
Selain itu, polisi juga mengamankan 600 kardus berisi 30.000 masker siap edar.
Baca juga: Gerebek Apartemen di Tanjung Duren, Polisi Sita 350 Dus Masker
Kedua, Selasa kemarin, polisi menggerebek tempat yang diduga dijadikan penimbunan masker di salah satu kamar apartemen Tanjung Duren, Grogol Petamburan.
Polisi menyita 350 kardus masker berbagai merek di apartemen tersebut.
Kendati demikian, belum ada penjelasan lengkap dari polisi terkait kronologi penggerebekan tersebut.
Ketiga, pada hari yang sama, polisi kembali menggerebek gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan masker di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang pada Selasa (3/3/2020) pukul 15.00.
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang yang Diduga Menimbun Masker di Tangerang
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 180 karton berisi 360.000 masker merk Remedi dan 107 karton berisi 214.000 masker merk Volca dan Well-best.
Adapun, Presiden Joko Widodo mengaku sudah menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menindak pihak yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi.
"Saya juga memerintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
"Hati-hati, ini yang saya peringatkan," kata Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.