Saat ini, kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, polisi masih mendalami penemuan masker tersebut. Polisi memeriksa pemilik barang yang berinisial H dan D sekaligus penjaga dan pemilik gudang.
"Saat ini masih kami dalami terus," ungkap Iwan.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2020).
Baca juga: Polisi Sidak di Pasar Pramuka, Ingatkan Penjual Masker Ada Ancaman Pidana
Pasal 107 UU tersebut berbunyi:
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Menjalankan instruksi Presiden Jokowi, polisi langsung menyidak penjualan masker di pasaran, salah satunya Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2020).
Sidak itu dipimpin oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, dan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan.
Baca juga: Jokowi Instruksikan Kapolri Tindak Penimbun Masker
Dalam sidak tersebut, polisi menemukan fakta lonjakan kenaikan harga masker. Diketahui, satu boks masker dijual sekitar Rp 250.000. Padahal, harga awal satu boks masker sebelum mewabahnya virus corona adalah Rp 25.000.
Selain itu, polisi juga menemukan fakta penjualan masker palsu di pasaran.
"Kami dari Polda Metro Jaya mengimbau kepada para produsen, distributor, termasuk para sales agar tidak memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan secara pribadi, kalau kami dapati kami akan tindak tegas," ungkap Iwan di Pasar Pramuka.
"Sekali lagi, kami imbau kepada para produsen, para distributor dan sales yang menjual masker maupun bahan-bahan antiseptic yang dibutuhkan masyarakat saat ini, kami akan tidak lakukan tindakan tegas," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.