JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan aparat kepolisian mengecam aksi penimbunan masker dan hand sanitizer oleh pihak tak bertanggung jawab sebagai dampak mewabahnya virus corona atau COVID-19 di Indonesia.
Perlu diketahui, akibat penimbunan masker dan hand sanitizer itu, lonjakan harga dan kelangkaan barang di pasaran tak dapat dihindari.
Harga penjualan masker di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur bahkan mengalami kenaikan hingga 100 persen.
Baca juga: Jerat Hukum bagi Mereka yang Menimbun Masker dan Hand Sanitizer
Awalnya, satu boks masker dijual sekitar Rp 25.000. Kini, satu boks masker bisa dijual seharga Rp 250.000 hingga Rp 300.000. Tak hanya itu, warga juga dihantui oleh peredaran masker palsu uang tak sesuai SNI atau Kementerian Kesehatan RI.
Presiden Jokowi telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menindak tegas pihak-pihak tak bertanggung jawab yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi.
"Saya juga memerintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
"Hati-hati, ini yang saya peringatkan," kata Jokowi.
Baca juga: Ancaman Penjara bagi Penimbun Masker dan Hand Sanitizer Selama Wabah Corona
Tak berhenti sampai di situ, polisi pun langsung bergerak menggerebek dan meninjau oknum nakal yang menimbun dan menjual masker dengan harga tinggi.
Dalam waktu sepekan, polisi telah menggerebek lokasi yang diduga menimbun atau memproduksi masker secara ilegal.
Baca juga: Fakta Penggerebekan Gudang Penimbunan dan Produksi Masker Ilegal di Cakung
Pertama, polisi menggerebek gudang penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan Central Cakung Blok i nomor 11, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (27/2/2020).
Saat digerebek, polisi mengamankan 10 orang, masing-masing berinisial YRH ,EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan, LF. Selain itu, polisi juga mengamankan 600 kardus berisi 30.000 masker siap edar.
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang yang Diduga Menimbun Masker di Tangerang
Kedua, Selasa kemarin, polisi menggerebek tempat yang diduga dijadikan penimbunan masker di salah satu kamar apartemen Tanjung Duren, Grogol Petamburan. Polisi menyita 350 kardus masker berbagai merek di apartemen tersebut.
Kendati demikian, belum ada penjelasan lengkap dari polisi terkait kronologi penggerebekan tersebut.
Ketiga, pada hari yang sama penggerebekan di Tanjung Duren, polisi kembali menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan masker di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari pada Selasa (3/3/2020) pukul 15.00.
Baca juga: Gerebek Apartemen di Tanjung Duren, Polisi Sita 350 Dus Masker
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 180 karton berisi 360.000 masker merk remedi dan 107 karton berisi 214.000 masker merk volca dan well-best.
Saat ini, kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, polisi masih mendalami penemuan masker tersebut. Polisi memeriksa pemilik barang yang berinisial H dan D sekaligus penjaga dan pemilik gudang.
"Saat ini masih kami dalami terus," ungkap Iwan.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2020).
Baca juga: Polisi Sidak di Pasar Pramuka, Ingatkan Penjual Masker Ada Ancaman Pidana
Pasal 107 UU tersebut berbunyi:
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Menjalankan instruksi Presiden Jokowi, polisi langsung menyidak penjualan masker di pasaran, salah satunya Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2020).
Sidak itu dipimpin oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, dan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan.
Baca juga: Jokowi Instruksikan Kapolri Tindak Penimbun Masker
Dalam sidak tersebut, polisi menemukan fakta lonjakan kenaikan harga masker. Diketahui, satu boks masker dijual sekitar Rp 250.000. Padahal, harga awal satu boks masker sebelum mewabahnya virus corona adalah Rp 25.000.
Selain itu, polisi juga menemukan fakta penjualan masker palsu di pasaran.
"Kami dari Polda Metro Jaya mengimbau kepada para produsen, distributor, termasuk para sales agar tidak memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan secara pribadi, kalau kami dapati kami akan tindak tegas," ungkap Iwan di Pasar Pramuka.
"Sekali lagi, kami imbau kepada para produsen, para distributor dan sales yang menjual masker maupun bahan-bahan antiseptic yang dibutuhkan masyarakat saat ini, kami akan tidak lakukan tindakan tegas," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.