JAKARTA, KOMPAS.com - BUMD DKI PD Pasar Jaya menambah stok penjualan masker di Jakarta untuk meningkatkan kewaspadaan penularan Virus Corona (COVID-19).
Manajer Bidang Umum dan Humas PD Pasar Jaya Gatra Vagansa menyebutkan, pihaknya menambah stok sebanyak 1.450 boks masker.
"Kalau sekarang kan isunya stok masker habis. Nah, kami hari ini sedang dalam upaya untuk bisa menghadirkan itu. Kurang lebih, kita sedang mengadakan 1.450 boks masker," ucap Gatra saat dihubungi, Rabu (4/3/2020).
Baca juga: Polisi Sidak di Pasar Pramuka, Ingatkan Penjual Masker Ada Ancaman Pidana
Untuk harga satu boks masker dari PD Pasar Jaya dipatok dengan harga Rp 300.000 dengan isi 50 lembar.
Masker yang dijual bermerek Wellbest dengan harga satuannya Rp 6.500 per 1 lembar.
Gatra mengakui harga normal masker tersebut sekitar Rp 30.000. Artinya, harga yang dijual naik sepuluh kali lipat.
"Kalau yang paling biasa yang warna hijau itu mungkin kurang lebih harganya cuma 30.000-an kalau enggak salah di (Pasar) Pramuka. Iya, betul (harganya naik). Memang harga perolehannya sendiri saat ini naik," jelasnya.
Baca juga: Sidak Pasar Pramuka, Polisi Temukan Harga Masker Naik 10 Kali Lipat dan Tak Sesuai SNI
Penyediaan masker tersebut bisa dibeli di JakGrosir Induk Kramat Jati serta seluruh gerai Perumda Pasar Jaya seperti JakMart, Mini DC, dan PopMom Store.
Namun, masker hanya dibatasi satu boks per satu orang pembeli.
Kepolisian hari ini melakukan sidak ke Pasar Pramuka, Jakarta. Polisi memantau penjualan dan pembelian masker pascapengumuman dua warga Depok positif terinfeksi virus Corona.
Polisi menemukan fakta lonjakan harga penjualan masker hingga 10 kali lipat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menemukan beberapa pedagang yang menjual satu boks masker seharga Rp 300.000 saat sidak di Pasar Pramuka.
"Kita ambil contoh aja seperti ini, (masker) salah satu merek harganya Rp 300.000 dijual ke masyarakat padahal ini sebenarnya beredar cuma sekitar Rp 29.000 kalau hari biasa," kata Yusri kepada wartawan.
Baca juga: Polda Metro: Setiap Pembeli Dibatasi Maksimal Beli 5 Boks Masker
Yusri menambahkan, polisi juga menemukan sejumlah pedagang yang menjual masker tak sesuai standar Kementerian Kesehatan RI.
Kemenkes RI telah mengatur masker sesuai SNI memiliki tiga lapis filter (penyaringan).
Sedangkan, sejumlah masker yang dijual di pasaran hanya memiliki dua lapis filter.
Dalam sidak, polisi mengingatkan para pedagang untuk tidak menaikkan harga penjualan karena bisa dijerat tindak pidana.
"Distributor dan pedagang jangan memanfaatkan hal ini untuk keuntungan pribadi. Kita akan tindak tegas," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan kepada para pedagang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.