JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap WA alias AG (67), perampok toko emas di Toko Mas Cantik, Taman Sari, Jakarta Barat.
WA ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakbar di kawasan Pinangisa, Jakarta Barat, pada Senin (2/3/2020).
"Alhmamdulilah dalam waktu kurang lebih 2 x 24 jam bisa diungkap oleh jajaran Polres Metro Jakbar saya apresiasi kepada jajaran," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).
Baca juga: Kronologi Perampokan Toko Emas di Pasar Pecah Kulit, Mengasak 4 Kg Emas hingga Tembak Petugas Sampah
Nana mengatakan, mengambil perhiasan emas dengan berat total sekitar 3 Kg.
Polisi awalnya menyelidiki setelah menerima laporan korban. Polres Metro Jakbar kemudian membentuk tim di bawah pimpinan Kasatreskrim Kompol Teuku Arsya.
Hingga akhirnya, pelaku diketahui. Saat hendak ditangkap, pelaku ditembak kakinya karena melawan.
Baca juga: Gudang Penyimpanan Masker di Tangerang Tak Miliki Izin Edar Kemenkes RI
Dari pelaku, polisi menyita 1 senjata api jenis Petro Berreta Gardone, 1 senjata api Revolver Undercover 32, 1 senjata api Freedoms Arms Mag 22, 1 senjata api Erma, ratusan butir peluru, dan satu unit sepeda motor serta 3 kg emas hasil curian.
AG dijerat pasal 365 KUHP dan UU Darurat Nomor 13 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi
Perampokan terjadi pada Jumat (28/2/2020) siang. Pelaku beraksi saat hampir sebagian besar toko emas di pasar tutup untuk Shalat Jumat, kecuali Toko Emas Cantik.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan