JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Beberapa kebijakan itu adalah melarang kegiatan syuting film hingga pelaksanaan konser.
Kebijakan itu tertuang dalam surat Instruksi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Virus Corona Disease (COVID-19).
Kebijakan ini merupakan tindaklanjut Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020.
Baca juga: Pencegahan Virus Corona di Jakarta: 120 Orang Dipantau, 26 Orang Diawasi
Dalam suratnya, Kadis PTSP Benni Agus Chandra menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta melakukan penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan kegiatan yang menghadirkan banyak orang.
"Melaksanakan penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan secara manual dan elektronik yang terkait penyelenggaraan kegiatan atau acara (event) yang menimbulkan pengumpulan banyak orang sebagaimana dimaksud diktum," kata Benni dalam suratnya yang dikutip Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
Taman dan jalur hijau di Jakarta untuk sementara waktu tak boleh digunakan untuk beberapa keperluan.
Di antaranya untuk shooting film, bazar, perlombaan, perkemahan, bedeng proyek direksi keet), material dan sejenisnya.
"Izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk bedeng proyek (direksi keet), material dan sejenisnya, serta izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk shooting film (dihentikan)," kata dia.
Baca juga: Pemprov DKI Stok 1.450 Boks Masker, Harganya Rp 300.000 Per Boks
Selain itu, bangunan di lokasi taman dan jalur hijau dan kebun bibit Dinas Kehutanan juga tak diizinkan untuk digunakan.
Begitu juga kegiatan keolahragaan dan kepemudaan, serta daftar pertunjukan temporer termasuk konser juga tak diberikan izin lagi untuk sementara.
"Penghentian sementara layanan perizinan dan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sampai batas non perizinan waktu yang belum dapat ditentukan," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak akan menerbitkan izin kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.
Kebijakan itu diambil menyusul dua warga negara Indonesia (WNI) yang positif terinfeksi virus coronadan dirawat di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
"Pemprov juga tidak akan mengeluarkan perizinan baru untuk kegiatan perkumpulan orang dalam jumlah yang besar," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/3/2020).
Baca juga: Gudang Penyimpanan Masker di Tangerang Tak Miliki Izin Edar Kemenkes RI