Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Corona, Pemprov DKI Hentikan Sementara Izin Konser hingga Shooting Film

Kompas.com - 04/03/2020, 16:50 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19).

Beberapa kebijakan itu adalah melarang kegiatan syuting film hingga pelaksanaan konser.

Kebijakan itu tertuang dalam surat Instruksi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Virus Corona Disease (COVID-19).

Kebijakan ini merupakan tindaklanjut Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020.

Baca juga: Pencegahan Virus Corona di Jakarta: 120 Orang Dipantau, 26 Orang Diawasi

Dalam suratnya, Kadis PTSP Benni Agus Chandra menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta melakukan penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan kegiatan yang menghadirkan banyak orang.

"Melaksanakan penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan secara manual dan elektronik yang terkait penyelenggaraan kegiatan atau acara (event) yang menimbulkan pengumpulan banyak orang sebagaimana dimaksud diktum," kata Benni dalam suratnya yang dikutip Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

Taman dan jalur hijau di Jakarta untuk sementara waktu tak boleh digunakan untuk beberapa keperluan.

Di antaranya untuk shooting film, bazar, perlombaan, perkemahan, bedeng proyek direksi keet), material dan sejenisnya.

"Izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk bedeng proyek (direksi keet), material dan sejenisnya, serta izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk shooting film (dihentikan)," kata dia.

Baca juga: Pemprov DKI Stok 1.450 Boks Masker, Harganya Rp 300.000 Per Boks

Selain itu, bangunan di lokasi taman dan jalur hijau dan kebun bibit Dinas Kehutanan juga tak diizinkan untuk digunakan.

Begitu juga kegiatan keolahragaan dan kepemudaan, serta daftar pertunjukan temporer termasuk konser juga tak diberikan izin lagi untuk sementara.

"Penghentian sementara layanan perizinan dan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sampai batas non perizinan waktu yang belum dapat ditentukan," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak akan menerbitkan izin kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.

Kebijakan itu diambil menyusul dua warga negara Indonesia (WNI) yang positif terinfeksi virus coronadan dirawat di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

"Pemprov juga tidak akan mengeluarkan perizinan baru untuk kegiatan perkumpulan orang dalam jumlah yang besar," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/3/2020).

Baca juga: Gudang Penyimpanan Masker di Tangerang Tak Miliki Izin Edar Kemenkes RI

Selain itu, Anies menyatakan, Pemprov DKI akan meninjau ulang izin kegiatan yang sudah diterbitkan.

"Dan yang sudah terlanjur keluar izinnya, akan di-review kembali," kata Anies.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI, Dwi Oktavia sebelumnya mengatakan, hingga Rabu (4/3/2020), sebanyak 121 orang sudah selesai menjalani masa pemantauan dan dinyatakan sehat.

"120 orang dalam pemantauan masih dipantau," ucap Dwi dalam keterangannya, Rabu. 

Sementara itu, 30 orang pasien dalam pengawasan sudah pulang karena dinyatakan sehat. Sedangkan 26 pasien dalam pengawasan masih dirawat.

"Sesuai data dari Kementerian Kesehatan RI dua orang terkonfirmasi COVID-19," tuturnya.

Dinkes mengimbau warga terus berkegiatan seperti biasa dan tak lupa untuk selalu menjaga kebersihan.

Dwi juga menyarankan masyarakat untuk terus dalam keadaan fit dan optimal dalam menjalankan kegiatan di luar rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com