Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/03/2020, 17:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyebut, AG (67), perampok toko emas di Taman Sari, Jakarta Barat, memiliki empat senjata api dan ratusan peluru.

Saat merampok sekitar tiga kilogram emas di Toko Mas Cantik, pelaku membawa senpi, bahkan menembakkan peluru.

Kepemilikan empat senpi tersebut diketahui setelah pelaku ditangkap.

"Ada empat senjata api bukan rakitan," ucap Nana di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap Perampok 3 Kg Emas di Toko Mas Taman Sari

Adapun empat jenis senjata api tersebut, yakni satu senpi jenis Petro Beretta Gardone tanpa no seri, satu senpi jenis Revolver Undercover 32 tanpa seri.

Kemudian, satu senpi jenis Freedom Arms Mag 22 tanpa seri dan satu senpi jenis Erma Made in Usa dengan nomor seri R016299.

AG mengaku senpi tersebut didapat dari rekannya berinisial MC yang berada di wilayah Banten sekitar 20 tahun lalu.

"Senjata diperoleh dari seseorang M. Cecep berasal dari wilayah Banten didapatkan tahun 1993 sampai 1995 dan rupanya keterangan selanjutnya terputus. Hubungan di tahun 2005 terputus, kami terus selidiki penguasaan senjata api," kata Nana.

Selain 4 senjata api, polisi juga menyita 287 butir peluru dari pelaku.

Baca juga: Kronologi Perampokan Toko Emas di Pasar Pecah Kulit, Mengasak 4 Kg Emas hingga Tembak Petugas Sampah

Pelaku sebelumnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakbar di kawasan Pinangisa, Jakarta Barat, pada Senin (2/3/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pastikan Luhut Hadiri Sidang Haris-Fatia 8 Juni, Kuasa Hukum: Dia Hormati Pengadilan

Pastikan Luhut Hadiri Sidang Haris-Fatia 8 Juni, Kuasa Hukum: Dia Hormati Pengadilan

Megapolitan
Sedang Menunggu Jenazah, Warga Pondok Aren Tangsel Diserang Puluhan Pemuda Bersajam

Sedang Menunggu Jenazah, Warga Pondok Aren Tangsel Diserang Puluhan Pemuda Bersajam

Megapolitan
Pria yang Tabrak Pacarnya di Jaksel Masih Berstatus Saksi

Pria yang Tabrak Pacarnya di Jaksel Masih Berstatus Saksi

Megapolitan
Jadwal Kereta Terakhir dari Tanah Abang ke Bekasi Terbaru 2023

Jadwal Kereta Terakhir dari Tanah Abang ke Bekasi Terbaru 2023

Megapolitan
Beda Pengakuan Pencaplokan Lahan di Pluit Versi Jakpro dengan Pemilik Ruko, Siapa Berbohong?

Beda Pengakuan Pencaplokan Lahan di Pluit Versi Jakpro dengan Pemilik Ruko, Siapa Berbohong?

Megapolitan
Jadwal Kereta Terakhir dari Manggarai ke Bekasi Terbaru 2023

Jadwal Kereta Terakhir dari Manggarai ke Bekasi Terbaru 2023

Megapolitan
Luhut Bakal Hadiri Sidang Haris-Fatia 8 Juni, Kuasa Hukum: Tak Ada Tugas Negara

Luhut Bakal Hadiri Sidang Haris-Fatia 8 Juni, Kuasa Hukum: Tak Ada Tugas Negara

Megapolitan
Jadwal Kereta Pertama dari Bekasi ke Manggarai Terbaru 2023

Jadwal Kereta Pertama dari Bekasi ke Manggarai Terbaru 2023

Megapolitan
Cegah Pencaplokan Lahan Terulang, Jakpro Diminta Tingkatkan Pengawasan Aset

Cegah Pencaplokan Lahan Terulang, Jakpro Diminta Tingkatkan Pengawasan Aset

Megapolitan
Diklaim Tak Izin Jakpro, Pemilik Ruko di Pluit asal Pakai Lahan Saluran Air dan Badan Jalan

Diklaim Tak Izin Jakpro, Pemilik Ruko di Pluit asal Pakai Lahan Saluran Air dan Badan Jalan

Megapolitan
Jakarta Kekurangan Alat Pantau Kualitas Udara, Greenpeace: Pemprov DKI Lalai

Jakarta Kekurangan Alat Pantau Kualitas Udara, Greenpeace: Pemprov DKI Lalai

Megapolitan
Kuasa Hukum Sebut Luhut Berencana Hadiri Sidang Haris-Fatia pada 8 Juni

Kuasa Hukum Sebut Luhut Berencana Hadiri Sidang Haris-Fatia pada 8 Juni

Megapolitan
Kurangi Macet di Condet, GIS Dorong Muridnya Naik Mobil Jemputan

Kurangi Macet di Condet, GIS Dorong Muridnya Naik Mobil Jemputan

Megapolitan
Satpol PP Jakbar Minta Kontraktor Bongkar Sendiri Tower BTS Tak Berizin di Taman Semanan Indah

Satpol PP Jakbar Minta Kontraktor Bongkar Sendiri Tower BTS Tak Berizin di Taman Semanan Indah

Megapolitan
Jakpro Tegaskan Lahan yang Dicaplok Ruko di Pluit Bukan Badan Jalan

Jakpro Tegaskan Lahan yang Dicaplok Ruko di Pluit Bukan Badan Jalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com