TANGERANG, KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial LC (48) ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Banten, lantaran kedapatan memalsukan paspor Indonesia.
Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Saffar Muhammad Godam mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas curiga terhadap pelaku saat hendak masuk Indonesia.
Godam mengatakan, pelaku tinggal di Malaysia selama sembilan tahun. Di sana, pelaku mendapat kiriman paspor dan KTP palsu yang sudah tertera identitas.
"Entah bagaimana dia bisa dapat masih kita dalami," kata dia di Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Pelaku kemudian sengaja menghilangkan paspor palsu tersebut lalu melapor ke kepolisian kerajaan Malaysia.
"Setelah dilaporkan, KBRI mengganti Paspor palsu yang hilang dengan yang asli, karena kalau hilang di luar negeri segera diganti," kata Godam.
Namun, petugas Imigrasi curiga saat pelaku tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Saat diminta keterangan petugas, ternyata LC tidak lancar berbahasa Indonesia.
"Dia tidak bisa bahasa Indonesia dengan baik," kata Godam.
Petugas kemudian memeriksa LC. Ia mengaku sebagai warga negara Indonesia.
Pelaku mengaku hendak masuk ke Indonesia untuk membuka usaha di suatu tempat di Indonesia.
Setelah diperiksa lebih dalam, petugas menduga LC merupakan warga negara Singapura.
Imigrasi Indonesia kemudian berkoordinasi dengan imigrasi Singapura untuk memastikan.
"Dari Imigrasi Singapura benar bahwa itu warga negara Singapura," tutur dia.
Pihak Imigrasi Singapura menyampaikan bahwa LC merupakan WN Singapura yang sengaja kabur karena suatu masalah.
"Ada persoalan dan dia melarikan diri ke Singapura," lanjut Godam.
Godam mengatakan, kasus pemalsuan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Republik Indonesia.
"Kasus sudah P21 di kejaksaan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.