JAKARTA, KOMPAS.com - Terbelit masalah utang menjadi motif WA alias AG (67) melakukan perampokan di Toko Emas Cantik Tamansari pada Jumat (28/2/2020) lalu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan AG mengaku memiliki utang hingga nekat melakukan perampokan.
"Tersangka cukup uzur usianya 67 tahun yang bersangkutan dulunya bekerja di hiburan, kemudian terlilit utang dan punya mobil digadaikan karena terlilit utang sehingga nekat melakukan perampokan," kata Nana di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).
Rupanya AG juga sudah mempelajari dengan matang target toko yang dirampoknya.
Baca juga: Tangkap Perampok Toko Mas, Polisi Temukan Perhiasan Emas 3 Kg yang Hendak Dilebur
Bahkan AG membawa sendiri kursi plastik berwarna merah sebagai alat bantunya dalam merampok emas di etalase Toko Emas Cantik.
"Ini tersangka memang sudah cukup lama mengamati, menggambar situasi di lokasi tersebut. Jadi beberapa sudah gambar dan akhirnya menentukan di toko cantik," ucap Nana.
Pemilihan toko dan waktu perampokan juga sudah diukur oleh AG.
AG memilih waktu siang hari ketika semua orang di sekitar pergi untuk beristirahat. Pada kesempatan itu, dia langsung menuju Toko Emas Cantik yang lokasinya berada agak jauh dari keramaian.
Seperti diketahui, perampokan terjadi pada Jumat (28/2/2020) siang.
Baca juga: Perampok Toko Emas di Taman Sari Punya 4 Senjata Api dan Ratusan Peluru
Pelaku beraksi saat hampir sebagian besar toko emas di pasar tutup untuk Shalat Jumat, kecuali Toko Emas Cantik.
Selain itu, kondisi Pasar Pecah Kulit juga sedang sepi lalu lalang dan aktivitas jual-beli.
Awalnya, sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku datang dan langsung dilayani oleh dua karyawan toko, yakni Hevi dan Novi.
Berdasarkan rekaman CCTV yang dipasang di lokasi, pelaku datang seorang diri.
Pelaku yang membawa senjata api kemudian masuk ke dalam toko menggunakan kursi plastik.
Ia lalu menembakkan senjata hingga mengenai lampu toko dan pecah. Pelaku mengancam para karyawan dan pemilik toko, Then Kon Pin.
Baca juga: Polisi Tangkap Perampok 3 Kg Emas di Toko Mas Taman Sari
Setelah menggasak perhiasan di etalase, pelaku yang menggunakan jaket dan helm tertutup berusaha kabur keluar dari pasar.
Pelaku saat itu dihalangi oleh sekuriti dan tukang sampah. Namun nasib apes, tukang sampah tersebut ditembak kakinya oleh pelaku.
Korban kemudian dibawa ke RS Husada untuk mendapatkan perawatan medis.
Saat kabur, perampok sempat mengintimidasi seluruh penghuni pasar sehingga mereka ketakutan.
Dari perampokan itu, AG mengambil perhiasan emas kurang lebih dengan 3 kilogram dengan nilai Rp 1,5 miliar.
Atas aksi kejahatannya, AG dijerat Pasal 365 KUHP dan UU Darurat Nomor 13 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.