TANGERANG, KOMPAS.com - Pengawasan terhadap penumpang dari kedatangan internasional kian diperketat setelah Indonesia dinyatakan positif terjangkit virus Corona.
Virus asal Kota Wuhan, China, tersebut membuat Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta harus menambah kembali jumlah petugas kesehatan untuk ditugaskan di tempat pemeriksaan Kedatangan Internasional.
Namun, tidak hanya dari petugas KKP saja. Petugas Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno-Hatta juga bersiaga dan lebih ketat mengawasi WNA yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Ada Corona, Bandara Soekarno-Hatta Masih Layani 200.000 Penumpang Per Hari
Seperti apa ketatnya pengawas masuk penumpang dari Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, berikut beberapa fakta lapangan yang terangkum Kompas.com.
Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mendeportasi 17 warga negara asing (WNA) saat baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta Saffar Muhammad Godam mengatakan, penolakan 17 WNA tersebut berkaitan dengan virus corona yang merebak.
"(WNA) 17 orang yang kami tolak dikarenakan menetap atau mengunjungi dalam waktu 14 hari (di negara lain) sebelum kedatangan ke Indonesia," kata dia saat ditemui Kompas.com di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (4/3/2020).
Godam menjelaskan, penolakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan.
Baca juga: Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, 17 WNA Dideportasi karena Virus Corona
Sikap terhadap ke-17 WNA tersebut, kata Godam, merupakan hasil penindakan dari kurun waktu 5-28 Februari 2020.
Sedangkan kewarganegaraan dari 17 WNA tersebut datang dengan latar belakang beragam. Sebagian besar berasal dari China.
"Dari berbagai negara tetapi diantaranya banyak warga negara RRT (China)," kata dia.
Meski mendeportasi, Godam mengklaim bahwa tindakan tersebut diambil murni karena Permenkumham No 3 Tahun 2020, dan bukan karena WNA terinfeksi Corona.
Apabila WNA terinfeksi virus corona, lanjut Godam, justru harus diberikan perawatan dan dikarantina di Indonesia.
"Harus dirawat di sini dikarantina di sini," ucap dia.
Pemeriksaan penumpang dari kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta diperketat pascadiumumkannya warga Indonesia asal Depok terinfeksi virus Corona.