JAKARTA,KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang perkara dugaan salah tangkap yang dialami sopir taksi online dengan terdakwa Ari Darmawan pada Selasa (3/2/2020).
Agenda sidang kala itu adalah mendengarkan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam keterangan saksi pertama, yakni penyidik Polres Jakarta Selatan bernama Wiyanto, terungkap bahwa polisi belum melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
"Kami tidak pernah melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa Tersangkanya” ujar kuasa hukum Ari Darmawan, Ditho Sitompoel, seraya menirukan keterangan saksi di persidangan dalam rilisnya, Kamis (5/3/2020).
Baca juga: Pengacara Sopir Taksi Online yang Didakwa Merampok Ungkap Siapa Pelaku Sebenarnya
Bahkan Wiyanto menambahkan bahwa penyidik tidak membawa surat penangkapan dan penyitaan barang bukti saat menangkap Air Darmawan.
Sontak hal tersebut pun menimbulkan pertanyaan besar bagi tim kuasa hukum Ari Darmawan.
"Kami menyesalkan tindakan pihak kepolisian Jakarta Selatan yang tidak melakukan gelar perkara dan melakukan Penangkapan, Penggeledahan, dan Penyitaan tanpa disertai Surat Perintah dari Instansi," kata dia.
Dengan terungkapnya fakta ini di persidangan, dia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan untuk memberikan keputusan atas nasib Ari Darmawan pada sidang vonis mendatang.
Baca juga: Tanggapan Polisi soal Tuduhan Anjurkan Sopir Taksi Online Ari Darmawan Serahkan Uang Damai
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Ari Darmawan mendapat orderan dari Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.
Dia meminta terdakwa dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi.
Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini. Terdakwa bahkan belum sempat sampat ke titik penjemputan dan Suhartini tidak jadi naik ke mobil Ari.
Kesokan harinya, Ari ditangkap karena dituduh melalukan tindak pencurian dan kekerasan ketika mengantarkan Suhartini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.