Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Sidang Sopir Taksi Online Diduga Salah Tangkap, Polisi Belum Pernah Gelar Perkara

Kompas.com - 05/03/2020, 09:25 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang perkara dugaan salah tangkap yang dialami sopir taksi online dengan terdakwa Ari Darmawan pada Selasa (3/2/2020).

Agenda sidang kala itu adalah mendengarkan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam keterangan saksi pertama, yakni penyidik Polres Jakarta Selatan bernama Wiyanto, terungkap bahwa polisi belum melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

"Kami tidak pernah melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa Tersangkanya” ujar kuasa hukum Ari Darmawan, Ditho Sitompoel, seraya menirukan keterangan saksi di persidangan dalam rilisnya, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: Pengacara Sopir Taksi Online yang Didakwa Merampok Ungkap Siapa Pelaku Sebenarnya

Bahkan Wiyanto menambahkan bahwa penyidik tidak membawa surat penangkapan dan penyitaan barang bukti saat menangkap Air Darmawan.

Sontak hal tersebut pun menimbulkan pertanyaan besar bagi tim kuasa hukum Ari Darmawan.

"Kami menyesalkan  tindakan pihak kepolisian Jakarta Selatan yang tidak melakukan gelar perkara dan melakukan Penangkapan, Penggeledahan, dan Penyitaan tanpa disertai Surat Perintah dari Instansi," kata dia.

Dengan terungkapnya fakta ini di persidangan, dia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan untuk memberikan keputusan atas nasib Ari Darmawan pada sidang vonis mendatang.

Baca juga: Tanggapan Polisi soal Tuduhan Anjurkan Sopir Taksi Online Ari Darmawan Serahkan Uang Damai

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Ari Darmawan mendapat orderan dari  Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB. 

Dia  meminta terdakwa dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.

Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi. 

Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini. Terdakwa bahkan belum sempat sampat ke titik penjemputan dan Suhartini  tidak jadi naik ke mobil Ari.

Kesokan harinya, Ari ditangkap karena dituduh melalukan tindak pencurian dan kekerasan ketika mengantarkan Suhartini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com