JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan guna menindaklanjuti barang bukti makser yang disita polisi.
Polisi ingin menjual masker tersebut ke pasaran dengan harga normal.
Pasalnya, saat ini terjadi lonjakan harga masker di pasaran akibat mewabahnya virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Penjualan masker hasil sitaan itu nantinya akan diawasi oleh aparat kepolisian.
"Kita sedang koordinasi dengan CJS, Crime Justice System, dalam hal ini apakah memungkinkan kita gunakan diskresi kepolisian yang ada (untuk menjual masker hasil sitaan) karena salah satu apa yang kita lakukan adalah asas kemanfaatan bagi masyarakat," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
Baca juga: Pasar Jaya Jual Masker Rp 300.000 Per Boks, YLKI: Itu Mengeksploitasi Warga
Menurut Yusri, masker yang akan dibagikan kepada masyarakat adalah masker yang memenuhi standar Kementerian Kesehatan RI.
Sedangkan masker yang tak sesuai standar Kemenkes RI akan dimusnahkan.
"Tunggu nanti kalau berkekuatan hukum tetap, (masker yang tak sesuai standar Kemenkes RI) dimusnahkan ya. Itu dijadikan barang bukti, kita tidak akan bagikan kepada masyarakat," ungkap Yusri.
Polisi sebelumnya menggerebek sejumlah tempat penyimpanan masker di Jakarta dan sekitarnya.
Terakhir, polisi menggerebek tempat penyimpanan masker di Apartemen Menteng Square, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan