JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua tersangka berinisial HK dan TK yang diduga menimbun dan menjual masker dengan harga hampir 1.000 persen dari nilai awalnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pengungkapan tersebut terjadi di Kecamatan Pademangan Jakarta Utara dan dikembangkan ke Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020)
"Pada saat kami melakukan penggerebekan, ternyata yang di Jakarta Pusat ini banyak melakukan penjualan online," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020).
Total ada 72.000 lembar masker yang ditimbun oleh kedua tersangka tersebut.
Baca juga: Anak Sakit Tak Kebagian Masker Lantaran Ludes Diborong Warga
Ribuan masker itu kemudian dikemas dalam kemasan berisi 50 lembar masker per kotaknya.
Budhi menjelaskan para tersangka ini memanfaatkan momentum ketika Presiden Joko Widodo mengumumkan dua kasus pertama virus corona di Indonesia.
"Jadi harga meningkat menjadi kenaikan berlipat-lipat. Jadi inilah keuntungan yang sengaja ingin diraih oleh para tersangka," ujar Budhi.
Terhadap pada tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 107 UU No. 07 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman maksimal dari kedua pasal itu yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.