BOGOR, KOMPAS.com - Ratusan korban dugaan penipuan perumahan Quranic Residence, di Kemang, Kabupaten Bogor, menuntut uang mereka segera dikembalikan.
Tuntutan tersebut disampaikan setelah mereka merasa ditipu oleh PT Alfatih Bangun Indonesia, selaku developer perumahan berkedok syariah itu.
Salah satu korban, Taufik mengatakan, kasus dugaan penipuan itu dialaminya sejak dua tahun lalu.
Saat itu, Taufik mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp 81 juta untuk membeli satu kavling di perumahan tersebut.
Namun, hingga saat ini, ia belum mendapatkan rumah yang dijanjikan.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Hentikan Pembangunan Perumahan Garden City Residence hingga Masalah Banjir Beres
"Saya ngambil satu kavling rumah di sini, harganya Rp 275 juta. Total uang saya yang sudah masuk itu ada Rp 81 juta. Tapi sampai sekarang belum juga ada bangunan rumahnya," ucap Taufik, Kamis (5/3/2020).
Ia menceritakan, dia tertarik membeli rumah di Quranic Residence karena konsep perumahan berbasis syariah yang ditawarkan.
Alhasil, kata dia, banyak konsumen lain yang akhirnya ikut tergiur berinvestasi rumah dengan iming-iming konsep syariah itu.
Taufik menyebut, ada 125 orang yang telah melapor menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 12 miliar.
Mayoritas, para korban telah menyetorkan sejumlah uang dalam jumlah yang besar.
Baca juga: Sudah Dipukuli Sampai Memar oleh Majikan, Sopir di Bintaro Masih Dituduh Pura-pura Sakit
"Kita tertarik karena perumahan syariah itu bebas riba. Total luas lahan itu katanya 10 hektar. Tapi nyatanya yang didapat properti nggak ada, lahan untuk buat perumahannya juga ternyata belum dibeli," ungkapnya.
Sementara itu, korban lainnya, Ikhwan Mubarok mengatakan, seluruh konsumen yang dirugikan atas kasus ini telah melakukan upaya hukum dengan mendatangi Kepolisian Resor Jakarta Selatan, pada Senin (2/3/2020).
Ikhwan menjelaskan, kedatangan mereka ke sana untuk menanyakan tindak lanjut dari laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya.
"Kita akan terus desak agar kasus ini jelas. Hasil pertemuan dengan penyidik, kasus ini sudah berjalan dan masuk tahap penyidikan," tutur Ikhwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.