Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan seorang penyuplai berinisial A atas dugaan penimbunan masker.
Berdasarkan pemeriksaan awal, A mengaku menjual masker secara online dengan kisaran harga Rp 50.000-Rp 350.000.
"Masker merek Sensi dijual Rp 350.000 per boks, masker tanpa merek dijual Rp 50.000 per lembar, dan masker merek Skrineer dijual Rp 250.000 per boks," ungkap Herry.
Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Utara menggerebek lokasi dugaan penimbunan masker di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, dan dikembangkan ke Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu.
Penggerebekan itu berawal dari penemuan penjualan masker dengan harga tak wajar di daerah Pademangan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, polisi menangkap dua tersangka berinisial HK dan TK yang diduga menimbun dan menjual masker dengan harga hampir 1.000 persen dari nilai awalnya.
Baca juga: Viral Driver Ojol Pakai Masker Gas karena Takut Terkena Virus Corona
Sebanyak 72.000 lembar masker berbagai merek disita polisi dari kedua tersangka. Ribuan masker itu kemudian dikemas dalam kemasan berisi 50 lembar masker per kotaknya.
"Pada saat kami melakukan penggerebekan, ternyata yang di Jakarta Pusat ini banyak melakukan penjualan online," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis.
Menurut Budhi, mereka menjual masker secara online dengan harga Rp 200.000 per boks.
"Satu bungkus isi 50. Sebenarnya harganya Rp 22.000 dengan isi 50 lembar. Tapi oleh tersangka dijual dengan harga Rp 200.000," ungkap Budhi.
Atas perbuatannya, polisi menjerat mereka dengan Pasal 107 UU Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman maksimal dari kedua pasal itu, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.