Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Senen

Kompas.com - 06/03/2020, 08:48 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menggerebek pabrik masker ilegal yang dimiliki oleh seorang pria berinisial DW (57) di Jalan Kalibaru, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2020) malam.

Penggerebekan dilakukan berdasarkan keterangan warga yang menyampaikan bahwa produsen nakal itu menjual masker dengan harga yang tinggi.

"Setelah kita selidiki dia (DW) tidak hanya menjual masker, dia juga memproduksi masker. Saat ditanya oleh tim Reskrim Polsek Senen ternyata dia tidak mengantongi izin produksi, apalagi izin edar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto seperti dikutip Antara.

Baca juga: Polisi Ingin Pakai Diskresi, Jual Masker Sitaan dengan Harga Normal

Heru mengatakan, masker yang diproduksi secara rumahan itu dikhawatirkan dapat berbahaya bagi kesehatan penggunanya karena tidak memiliki standar dari Kementerian Kesehatan RI.

"Tidak ada izin Departemen Kesehatan, pembuatannya bisa saja tidak steril jadi tidak sehat bagi penggunanya karena tidak memenuhi standar yang berlaku," ujar Heru.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa bahan baku untuk masker sebanyak 38 bal kain.

Baca juga: Pasar Jaya Jual Masker Rp 300.000 Per Boks, YLKI: Itu Mengeksploitasi Warga

Sebanyak 12 pegawai akhirnya dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Heru mengatakan, jika barang bukti yang didapatkan polisi diolah oleh DW, setidaknya pria itu dapat meraup omzet hingga Rp 4,7 miliar.

"Mereka ini mencari keuntungan di tengah kelangkaan masker yang sedang dicari banyak orang," kata Heru.

Polisi menjerat pembuat masker ilegal itu dengan pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan.

Polri setidaknya sudah mengungkap 12 kasus penimbunan masker dan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer (antiseptik) di seluruh Indonesia dalam dua hari terakhir.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan, dari 12 kasus ini, ada 25 orang yang menjadi tersangka.

"Untuk kasus penimbunan masker dan hand sanitizer kami ungkap 12 kasus tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Kepri, Sulsel, Kalbar dan Kaltim," tutur Asep di Jakarta, Kamis.

Atas perbuatannya, 25 tersangka tersebut bakal dijerat hukum karena melanggar Pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

"Tindakan pelaku sangat tidak dibenarkan. Mereka melakukan penimbunan untuk mengambil keuntungan. Padahal di pasar, masyarakat sangat membutuhkan masker dan hand sanitizer," ujarnya.

Penindakan terhadap para pelaku penimbunan masker ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo pada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk menindak pihak-pihak yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi.

"Saya memerintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini dengan menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi. Hati-hati, ini yang saya peringatkan," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com