Namun, seperti yang dikatakan Budhi atas dasar kepentingan umum, hal itu boleh saja dilakukan asal tercatat dalam BAP.
Baca juga: Polisi Jual Masker Sitaan untuk Masyarakat, Bolehkah Menurut Hukum?
Menurut dia, polisi juga tidak boleh membagi-bagikan masker sitaan mereka secara gratis karena ada tanggung jawab terhadap si tersangka.
"Barang itu milik tersangka, bukan hasil kejahatan. Sehingga masih mungkin putusannya (pengadilan) dikembalikan kepada tersangka," ucap Abdul.
Budhi juga mengucapkan, uang hasil penjualan masker itu nanti akan diamankan sebagai barang bukti dalam berkas perkara kedua tersangka sebelum diserahkan ke kejaksaan.
"Hasil penjualan ini akan kami sita sebagai pengganti barang bukti yang ini dan akan kami gunakan untuk proses peradilan sebagai barang bukti dan menjadi tamggung jawab para tersangka," ucap Budhi.
Meski tetap harus membayar, warga yang merasa butuh lantas berbondong-bondong mengantre membeli masker tersebut.
Panjangnya antrean di halaman Polres Metro Jakarta Utara membuat pembeli tumpah ke badan jalan Yos Sudarso. Tapi tentu polisi berjaga di sana agar tak ada kecelakaan.
"Udah sempat cari ke apotek-apotek, tapi barang enggak ada," jawab salah seorang warga bernama Beta ketika ditanya alasan ia membeli masker di sana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.