BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mengimbau pengusaha di Kota Bekasi tidak lagi menjual minyak curah.
Pengusaha diminta hanya menjual minyak goreng dalam kemasan.
Pemkot Bekasi merespons masih beredar di masyarakat minyak goreng curah yang tidak diketahui higienis atau tidak.
Aturan itu juga tertuang dalam instruksi Walikota Bekasi Nomor 510/273/SETDA TU tentang Pelaksanaan Kewajiban Minyak Goreng dalam Kemasan di Kota Bekasi.
Baca juga: Semua Orang Dilarang Pakai Masker di Kantor Pemkot Bekasi
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan, keluarnya instruksi ini didasari Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara Wajib (Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 1655).
"Pemerintah Kota Bekasi mengikuti arahan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perdagangan RI tentang pemberlakuan SNI Minyak Goreng Sawit secara wajib," ujar Sajekti, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/3/2020).
Di dalam instruksi Walikota Bekasi ini, Pemkot Bekasi masih memberi kesempatan bagi pengusaha untuk menjual minyak goreng curah.
Baca juga: Siap-siap, Kendaraan Tunggak Pajak Dua Tahun Bakal Dilarang Beroperasi
Namun, mulai 31 Desember 2020, para pengusaha dilarang menjual minyak curah.
"Ini berarti masih ada masa transisi kewajiban produksi minyak goreng kemasan hingga batas waktu tersebut," kata Sajekti.
Untuk itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi akan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para pelaku usaha untuk mulai menjual minyak kemasan.
Para pedagang diharapkan sadar minyak goreng curah tidak baik untuk kesehatan.
“Kami mulai sosialisasikan ke pedagang-pedagang termasuk Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, sehingga kita aturan sudah diberlakukan tidak ada lagi yang jual minyak curah,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.