"Jangan lupa juga berdoa, berserah pada Tuhan. Insya Allah kalau kita melakukan hal itu kita bisa terhindar dari semua virus," ucap dia.
Dilarang menimbun masker
Selain dilarang mengenakan masker, masyarakat juga diminta untuk tidak menimbun masker.
Apalagi menjualnya dengan harga yang fantastis dan tidak masuk akal.
Larangan menimbun sembako dan masker tersebut itu dilakukan untuk antisipasi kelangkaan stok masker dan sembako di Bekasi.
Larangan itu juga tertuang di dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda Kota Bekasi, Reny Hendrawati dengan Nomor 510/1727/Diadagperin.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi akan mengawasi setiap lokasi usaha sembako dan masker di Bekasi.
Jika masyarakat Bekasi kedapatan menimbun sembako dan masker, Pemkot tidak segan-segan untuk memberi sanksi.
Sebab berdasarkan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dilarang melakukan praktek menimbun barang kebutuhan pokok (Sembako) dan masker serta hand sanitizer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.