BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mengimbau masyarakat yang sehat tidak mengenakan masker.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, masker hanya digunakan untuk orang yang dalam kondisi sakit.
Hal ini disampaikan Tri setelah maraknyaaksi penimbunan masker terjadi di kawasan Jabodetabek usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan dua kasus positif virus corona atau Covid-19 beberapa hari lalu.
“Jadi kota Bekasi menerapkan untuk yang sehat tidak perlu memakai masker,” ujar Tri di RSUD Bekasi, Kamis (5/3/2020) kemarin.
Semua orang di Pemkot Bekasi dilarang kenakan masker
Tidak mengenakan masker bagi yang sehat juga sudah disosialisasikan di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Pemkot Bekasi melarang ada PNS atau ASN non-ASN yang dia lagi kerja (pakai masker). Kalau itu (sakit), ya mending pulang aja enggak usah kerja,” ujar Tri.
Baca juga: Jabar Siaga 1 Corona, Wakil Wali Kota Bekasi: Kita Hadapi dengan Santai...
Tri mengatakan, pengurangan pemakaian masker di kalangan Pemkot Bekasi dilakukan sebagai contoh di masyarakat.
Sehingga masyarakat bisa menyadari bahwa masker memang digunakan hanya untuk orang sakit.
Tri meminta masyarakat untuk tidak terlalu panik menghadapi covid-19. Sebab penyebaran virus itu tidak melalui udara. Bahkan prosesnya tidak sesederhana yang dibayangkan.
“Warga jangan kemudian ikut-ikutan. Kalau kita yang sehat ini kan enggak usah pakai masker enggak apa-apa. Padahal virus itu menyebar ada prosesnya. Makanya kita bisa mengantisipasi ya, tidak akan seheboh apa yang disampaikan media massa, itu yang paling penting,” ucap Tri.
Masyarakat diminta untuk jaga kesehatan dan berperilaku bersih
Dibanding mengenakan masker, ia meminta masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kesehatan.
Misalnya, dengan menjaga pola makan, berolahraga, dan rajin cuci tangan.
Baca juga: Wakil Wali Kota Bekasi Minta Pemerintah Pusat Gelar Operasi Masker
Dengan melakukan antipasi tersebut, ia berharap masyarakat bisa terhindar dari covid-19.
"Jangan lupa juga berdoa, berserah pada Tuhan. Insya Allah kalau kita melakukan hal itu kita bisa terhindar dari semua virus," ucap dia.
Dilarang menimbun masker
Selain dilarang mengenakan masker, masyarakat juga diminta untuk tidak menimbun masker.
Apalagi menjualnya dengan harga yang fantastis dan tidak masuk akal.
Larangan menimbun sembako dan masker tersebut itu dilakukan untuk antisipasi kelangkaan stok masker dan sembako di Bekasi.
Larangan itu juga tertuang di dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda Kota Bekasi, Reny Hendrawati dengan Nomor 510/1727/Diadagperin.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi akan mengawasi setiap lokasi usaha sembako dan masker di Bekasi.
Jika masyarakat Bekasi kedapatan menimbun sembako dan masker, Pemkot tidak segan-segan untuk memberi sanksi.
Sebab berdasarkan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dilarang melakukan praktek menimbun barang kebutuhan pokok (Sembako) dan masker serta hand sanitizer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.