JAKARTA, KOMPAS.com - NF (15) remaja yang membunuh tetangganya APA (5) di Sawah Besar Jakarta Pusat kini ditahan oleh pihak Kepolisian Metro Jakarta Pusat.
NF ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Cinere, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut alasan penahanan NF di LPKA.
Baca juga: Duga Ada Motif Selain Terinspirasi Film, KPAI Minta Polisi Telusuri Pembunuhan Bocah oleh Remaja
"Memang ada aturan-aturan sesuai dengan umur ya terkait NF, dan kami juga menjalankan 4 asas penanganan anak-anak di bawah umur," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020).
Pertama ada asas praduga tidak bersalah. Kedua, yang menjadi pelaku adalah anak-anak.
"Ketiga, dalam pemeriksaan harus didampingi oleh orang tua baik kandung atau asuh. Keempat, penempatan tahanan tentu berbeda dengan tahanan orang dewasa," kata Yusri.
Hingga kini polisi pun masih melakukan pendalaman kepada NF.
Dalam pemeriksaan intensif, polisi menggandeng beberapa pihak terkait seperti psikolog dalam prosesnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka NF (15) membunuh APA (5) karena terinsipirasi dari film pembunuhan.
APA dibunuh di rumah NF di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Awalnya, APA berkunjung ke rumah tersangka untuk bermain seperti biasa. Kemudian, dia dibunuh dengan cara ditenggelamkan ke dalam bak mandi selama 5 menit.
Tak berhenti sampai di situ, tersangka NF juga mencekik leher korban.
Setelah korban lemas, korban pun diikat dan dimasukkan ke dalam lemari.
Setelah membunuh, tersangka berniat membuang jenazah korban. Namun, tersangka mengurungkan niatnya tersebut dan tetap menyimpan jenazah korban dalam lemari.
Baca juga: Ayah Bocah 5 Tahun Tidak Menyangka Anaknya Dibunuh Remaja yang Merupakan Tetangga Sendiri
Keesokan harinya, saat perjalanan menuju sekolah, tersangka memilih berganti pakaian dan menyerahkan diri ke Polsek Taman Sari, Jakarta Barat.
Selanjutnya, tersangka dilimpahkan ke Polsek Sawah Besar guna penyelidikan lebih lanjut. Nantinya, polisi pun akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.