JAKARTA, KOMPAS.com - Jagat hiburan tanah air kembali digemparkan dengan tersangkutnya artis peran Ririn Ekawati dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ririn berurusan dengan polisi dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat karena kedapatan mempunyai beberapa pil Happy Five bersama dengan asistennya ITY dan DN rekannya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru pun mengonfirmasi penangkapan artis tersebut dan masih memeriksanya hingga kini.
Berikut kronologi dan fakta di balik penangkapan Ririn bersama dua rekannya.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakbar menangkap Ririn bersama dua orang rekannya di sebuah gedung yang berada di Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi Sita 38 Butir Happy Five Saat Mengamankan Artis Ririn Ekawati
Ririn ditangkap di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Tadi malam pukul 23.00 WIB di Setiabudi daerah Jakarta Selatan," ucap Kasatnarkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Siregar saat dihubungi, Minggu (8/3/2020).
Namun, Ronaldo enggan membeberkan lokasi persis penangkapannya karena masih dalam proses penyelidikan.
Tidak sendiri, Ririn bersama dua rekannya diamankan oleh pihak kepolisian.
Total yang ditangkap menjadi 3 orang, Ririn, ITY dan DN. Ketika ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti puluhan butir pil happy five.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan