JAKARTA. KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial AD setelah menewaskan seorang pria bernama Zulmasri (43).
Zulmasri dibunuh di kafe Dream, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (6/3/2020).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan AD merupakan seorang oknum TNI aktif.
"Kebetulan tersangka ini oknum TNI dengan kesatuan dari Yon BA dengan pangkat kalau enggak salah masih aktif, kopral," kata Budhi saat ditemui di Stadion Rawabadak, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (7/3/2020).
Baca juga: Cekcok, Oknum TNI Aktif Tusuk Pria di Kafe Tanjung Priok
Berikut sejumlah fakta mengenai kasus pembunuhan tersebut:
Zulmasri tewas usai ditusuk pelaku pada Jumat dini hari.
Sebelum meninggal, korban diduga terlibat cekcok dengan pelaku.
Dari dalam kafe, keduanya terlibat keributan yang berlanjut sampai ke area parkir.
Saat itu, pelaku mengambil benda tajam dari kendaraannya dan menusuk korban di bagian perut
"Pada saat cekcok di lapangan parkir kemudian tersangka mengambil sesuatu dari kendaraan dia, kemudian ditusuk kepada korban," kata Budhi.
Setelah ditusuk, korban dilarikan oleh teman-temannya ke RSUD Koja untuk mendapatkan penanganan. Namun, nyawa korban tak terselamatkan.
Baca juga: Oknum TNI Tusuk Pria di Kafe Tanjung Priok, Pelaku dan Korban Diduga Sama-sama Mabuk
"Setelah sampai di RSUD Koja korban meninggal dunia," tutur Budhi.
Budhi mengatakan, diduga pelaku berinisial AD dan korban berinisial Zulmasri itu dalam kondisi yang sama-sama mabuk.
Pernyataan itu didukung oleh pernyataan sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian.
"Keterangan dari saksi-saksi yang kami periksa, baik yang ada di dalam kafe maupun yang ada di parkiran mengatakan bahwa mereka terlihat dalam keadaan kondisi mabuk," kata Budhi.
Namun polisi bersama dengan polisi militer masih harus memeriksakan hal tersebut di laboratorium untuk memastikan.
Baca juga: Kasus Oknum TNI Tusuk Pria di Kafe Tanjung Priok Ditangani Polisi Militer
Karena statusnya sebagai anggota TNI aktif, setelah ditangkap, kasus yang menjerat AD ditangani oleh Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom).
"Karena itu pelaku sudah pasti anggota TNI yang masih aktif, maka secara kewenangan kami menyerahkan kepada Subdenpom," ucap Budhi.
Budhi menyampaikan, dengan diperiksanya AD di Subdenpom, maka pelaku akan disanksi dengan hukun militer.
"Karena pelaku anggota TNI aktif sehingga tentunya berlaku hukum pidana militer," kata Budhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.