JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penganiyaan dalam rumah tangga, Nikita Mirzani, hari ini akan menjalankan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Dalam persidangan hari ini, agendanya adalah mendengarkan pendapat atas eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani pada persidangan sebelumnya. "Sidang hari ini jam 14.00 ya, agenda pendapat JPU atas eksepsi," kata JPU Sigit Hendradi saat dihubungi.
Dalam pembacaan eksepsi di sidang sebelumnya, Nikita Mirzani memohon kepada Majelis Hakim agar menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nikita Mirzani beralasan permasalahannya dengan Dipo merupakan hal yang lazim di dalam rumah tangga.
Baca juga: Takut Terjangkit Corona, Nikita Mirzani Enggan Bersalaman dengan Fans
"Permasalahan saya dengan Dipo adalah permasalahan rumah tangga biasa yang terjadi pada perselisihan. Untuk itu saya mohon Majelis Hakim menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima," kata Nikita saat membaca nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
Selain itu Nikita juga membantah dakwaan JPU yang menyebut dia menganiaya Dipo Latief.
"Saya membantah atas semua uraian-uraian JPU bahwa saya tidak pernah melakukan penganiayaan yang dilaporkan ke Polres," kata Nikita sambil menangis.
Lebih lanjut, Nikita mengaku sama sekali tidak memiliki niat untuk melakukan hak tersebut.
Adapun Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Baca juga: Nikita Mirzani Pasrah jika Nota Keberatannya Tak Diterima Majelis Hakim
Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkaranya telah lengkap alias P21.
Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkan dia menjadi tahanan kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.