JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan petugas pemadam kebakaran (Damkar) sebagai saksi pada sidang kasus pembunuhan Aulia Kesuma terhadap suami dan anak tirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
"Agenda masih pemeriksaan saksi-saksi, hari ini saksi dari Damkar dan lain-lain," kata JPU Sigit Hendradi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin pagi.
Menurut Sigit, kehadiran saksi petugas Damkar untuk menjelaskan peristiwa kebakaran yang terjadi di rumah korban Pupung dan Dana pada saat dibunuh Agustus 2019.
Sidang dijadwalkan pukul 15.00 WIB di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Aulia Kesuma Sempat Pakai Jasa Dukun untuk Pengaruhi Pikiran Suami
Sidang perkara pembunuhan yang dilakukan Aulia Kesuma bersama anaknya Geovanni Kelvin terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sedili dan anaknya Muhammad Adi Pradana alias Dana telah bergulir sejak 10 Februari 2020.
Aulia dan putra kandunganya Geovanni didakwa Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dalam tiga kali persidangan JPU telah menghadirkan sejumlah saksi-saksi di antaranya tiga saksi dari pihak keluarga, dua saksi dari kepolisian dan kini saksi dari petugas pemadam kebakaran.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Aulia Kesuma Janjikan Rp 500 Juta ke Pembunuh Bayaran
"Kita belum tahu berapa orang saksi yang hadir hari ini, saksi dari petugas Damkar Jakarta Selatan," kata Sigit.
Pupung dan Dana merupakan suami dan anak tiri Aulia, yang dibunuh dengan cara diracuni lalu jenazahnya dimasukkan ke dalam mobil dan dibuang serta dibakar di kawasan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Selain Aulia dan Geovanni terdapat lima orang tersangka lainnya yakni dua eksekutor yang disewa Aulia membantu pembunuhan, dan tiga orang yang mantan pembantunya yang ikut merencanakan pembunuhan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.