JAKARTA,KOMPAS.com - Kuasa hukum AN, Pieter Ell, mengaku optimistis bahwa kasus pemerkosaan yang menimpa A, anak dari kliennya itu bisa terselesaikan.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik lah. Penyidik yang lebih tahu, kami percayakan kepada penyidik," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Senin (9/3/2020).
Saat ini, pihak AN sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang ketiga dari penyidik.
Baca juga: Polisi Pastikan Jabatan Oknum PNS Papua Tak Pengaruhi Penyelidikan Kasus Pemerkosaan
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa polisi sudah memeriksa dua saksi ahli.
"Ahlinya tidak menjelaskan dalam. Yang lebih tahu kan penyidik. Jadi kan dua orang ahli sudah diperiksa. Jadi hanya menunggu gelar perkara," kata Peter.
Putri AN yang berinisial A (18) sebelumnya diduga jadi korban pemerkosaan AG, oknum PNS yang kini menjadi salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Papua.
Pejabat itu diduga memerkosa korban di hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
A yang masih duduk di bangku SMA kelas XI dilecehkan pada 28 Januari 2020 pukul 17.00 WIB. Hal tersebut dibenarkan ibunda dari A, yakni AN.
AS menjelaskan, awalnya AG meminta nomor telepon A kepada AN.
Baca juga: Polisi Telah Periksa Oknum PNS Papua yang Diduga Perkosa Remaja
AN tidak menaruh curiga kepada pelaku, lantaran AG merupakan teman baik dari ayahanda A.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.