JAKARTA,KOMPAS.com - Jajaran Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua tersangka pengedar narkoba yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020)
Dua pengedar yang juga seorang mahasiswa ini berinisial MH dan MU ditangkap di rumah kost di wilayah Jakarta Selatan.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budi Sartono saat ditemui di kantornya, Senin (9/3/2020).
Baca juga: Hanya Empat dari Enam Pasien Positif Covid-19 yang Dirawat di RSPI Sulianti Saroso
Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menangkap dua orang tersangka bernama Z dan TI. Keduanya hanya berstatus pengguna.
"Tersangka satu Z ditangkap di Cipete dengan barang bukti sebesar 2,6 gram sabu. Tersangka dua TI kita amakan di Cipete juga, dapat barang bukti 19 gram," kata Budi.
Berdasarkan keterangan dua tersangka, polisi melacak keberadaan dua pengedar, yakni MH dan MU.
Baca juga: Polisi Tembak Mati Pencuri Motor di Bogor
Polisi menangkap keduanya di rumah kost kawasan Cipete dengan beberapa barang bukti narkotika.
"Kita amankan 6 2 bungkus klip pink diduga tembakau sintetis dan dicek lab ternyata narkotika gol 1. Barang itu sudah dibungkus pink dan siap jual," terang Budi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.