DEPOK, KOMPAS.com - Ribuan mahasiswa Universitas Gunadarma memenuhi halaman Kampus D Gunadarma di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (9/3/2020).
Mereka merupakan mahasiswa dari berbagai cabang kampus Gunadarma, antara lain Kelapa Dua, Salemba, Kalimalang, sampai Karawaci.
Mereka menuntut pihak kampus membenahi sistem perkuliahan, termasuk sistem administrasi, fasilitas kampus, hingga pembayaran kuliah.
Baca juga: Mahasiswa Berbagai Cabang Kampus Gunadarma Gabung Demo di Margonda
Satu yang paling mereka soroti ialah kebijakan pembayaran kuliah dengan sistem baru "pecah blanko".
Awalnya, sistem cicilan ini diciptakan guna mempermudah mahasiswa Gunadarma yang kesulitan membayar uang kuliah per semester secara kontan.
"Pecah blanko pada awalnya menggunakan rasio 50:50, yang berarti mahasiswa membayar 50 persen dari total biaya SPP dan menjadikannya sisanya sebagai tunggakan yang harus dibayarkan," tulis Aliansi Mahasiswa Gunadarma melalui lembar pernyataan sikapnya.
Sistem ini punya konsekuensi administratif bagi mahasiswa yang gagal memenuhi kewajiban bayaran itu.
“Jika anda sudah membayar CICIL 1 dan tidak segera ambil KRS maka anda akan dicutikan (segera urus surat cuti di BAAK). Jika Anda tidak melunasi CICIL 2 dan tidak menyerahkan blanko CICIL 2 ke PSA Online maka ijazah Anda akan dicekal,” begitu bunyi sanksinya, sebagaimana dikutip Aliansi Mahasiswa Gunadarma.
Namun, belakangan pihak Universitas Gunadarma disebut melahirkan kebijakan baru dalam sistem pecah blanko.
Dalam kebijakan baru sistem pecah blanko, pihak Universitas Gunadarma disebut telah mengubah rasio cicilan pertama-kedua, dari 50-50 menjadi 70-30.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.