Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/03/2020, 15:57 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Ribuan mahasiswa Universitas Gunadarma memenuhi halaman Kampus D Gunadarma di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (9/3/2020).

Mereka merupakan mahasiswa dari berbagai cabang kampus Gunadarma, antara lain Kelapa Dua, Salemba, Kalimalang, sampai Karawaci.

Mereka menuntut pihak kampus membenahi sistem perkuliahan, termasuk sistem administrasi, fasilitas kampus, hingga pembayaran kuliah.

Baca juga: Mahasiswa Berbagai Cabang Kampus Gunadarma Gabung Demo di Margonda

Satu yang paling mereka soroti ialah kebijakan pembayaran kuliah dengan sistem baru "pecah blanko".

Awalnya, sistem cicilan ini diciptakan guna mempermudah mahasiswa Gunadarma yang kesulitan membayar uang kuliah per semester secara kontan.

"Pecah blanko pada awalnya menggunakan rasio 50:50, yang berarti mahasiswa membayar 50 persen dari total biaya SPP dan menjadikannya sisanya sebagai tunggakan yang harus dibayarkan," tulis Aliansi Mahasiswa Gunadarma melalui lembar pernyataan sikapnya.

Sistem ini punya konsekuensi administratif bagi mahasiswa yang gagal memenuhi kewajiban bayaran itu.

“Jika anda sudah membayar CICIL 1 dan tidak segera ambil KRS maka anda akan dicutikan (segera urus surat cuti di BAAK). Jika Anda tidak melunasi CICIL 2 dan tidak menyerahkan blanko CICIL 2 ke PSA Online maka ijazah Anda akan dicekal,” begitu bunyi sanksinya, sebagaimana dikutip Aliansi Mahasiswa Gunadarma.

Namun, belakangan pihak Universitas Gunadarma disebut melahirkan kebijakan baru dalam sistem pecah blanko.

Kebijakan baru

Dalam kebijakan baru sistem pecah blanko, pihak Universitas Gunadarma disebut telah mengubah rasio cicilan pertama-kedua, dari 50-50 menjadi 70-30.

"Kebijakan ini dirasa sangat memberatkan bagi pihak mahasiswa yang tidak mampu membayar 70 persen dari biaya perkuliahan," tulis mereka.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa Universitas Gunadarma Demo Kampusnya Sendiri, Tuntut Perbaikan Sistem

Mereka menuliskan, dengan kebijakan baru, mahasiswa ini terancam tidak bisa melanjutkan perkuliahan jika tidak dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Nominal 70 persen dinilai memberatkan mahasiswa sebagai pihak pemohon pecah blanko.

Selain itu, ancaman sanksinya juga telah dimodifikasi, sehingga dirasa memberatkan mahasiswa untuk menjalani kuliah.

"Jika Anda tidak melunasi CICIL 2 dan tidak menyerahkan blanko CICIL 2 ke PSA Online, maka nilai pada semester yang bersangkutan tidak ditampilkan pada Studentsite dan tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan di semester berikutnya,” tulis Aliansi Mahasiswa Gunadarma dalam lembar pernyataan sikapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com