DEPOK, KOMPAS.com - Ribuan mahasiswa Universitas Gunadarma memenuhi halaman Kampus D Gunadarma di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (9/3/2020).
Mereka merupakan mahasiswa dari berbagai cabang kampus Gunadarma, antara lain Kelapa Dua, Salemba, Kalimalang, sampai Karawaci.
Mereka menuntut pihak kampus membenahi sistem perkuliahan, termasuk sistem administrasi, fasilitas kampus, hingga pembayaran kuliah.
Baca juga: Mahasiswa Berbagai Cabang Kampus Gunadarma Gabung Demo di Margonda
Satu yang paling mereka soroti ialah kebijakan pembayaran kuliah dengan sistem baru "pecah blanko".
Awalnya, sistem cicilan ini diciptakan guna mempermudah mahasiswa Gunadarma yang kesulitan membayar uang kuliah per semester secara kontan.
"Pecah blanko pada awalnya menggunakan rasio 50:50, yang berarti mahasiswa membayar 50 persen dari total biaya SPP dan menjadikannya sisanya sebagai tunggakan yang harus dibayarkan," tulis Aliansi Mahasiswa Gunadarma melalui lembar pernyataan sikapnya.
Sistem ini punya konsekuensi administratif bagi mahasiswa yang gagal memenuhi kewajiban bayaran itu.
“Jika anda sudah membayar CICIL 1 dan tidak segera ambil KRS maka anda akan dicutikan (segera urus surat cuti di BAAK). Jika Anda tidak melunasi CICIL 2 dan tidak menyerahkan blanko CICIL 2 ke PSA Online maka ijazah Anda akan dicekal,” begitu bunyi sanksinya, sebagaimana dikutip Aliansi Mahasiswa Gunadarma.
Namun, belakangan pihak Universitas Gunadarma disebut melahirkan kebijakan baru dalam sistem pecah blanko.
Dalam kebijakan baru sistem pecah blanko, pihak Universitas Gunadarma disebut telah mengubah rasio cicilan pertama-kedua, dari 50-50 menjadi 70-30.
"Kebijakan ini dirasa sangat memberatkan bagi pihak mahasiswa yang tidak mampu membayar 70 persen dari biaya perkuliahan," tulis mereka.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa Universitas Gunadarma Demo Kampusnya Sendiri, Tuntut Perbaikan Sistem
Mereka menuliskan, dengan kebijakan baru, mahasiswa ini terancam tidak bisa melanjutkan perkuliahan jika tidak dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Nominal 70 persen dinilai memberatkan mahasiswa sebagai pihak pemohon pecah blanko.
Selain itu, ancaman sanksinya juga telah dimodifikasi, sehingga dirasa memberatkan mahasiswa untuk menjalani kuliah.
"Jika Anda tidak melunasi CICIL 2 dan tidak menyerahkan blanko CICIL 2 ke PSA Online, maka nilai pada semester yang bersangkutan tidak ditampilkan pada Studentsite dan tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan di semester berikutnya,” tulis Aliansi Mahasiswa Gunadarma dalam lembar pernyataan sikapnya.
Berdasarkan keadaan ini, Aliansi Mahasiswa Gunadarma sepakat menuntut manajemen kampus mereka kembali ke sistem pecah blanko terdahulu.
Baca juga: Demo di Kedubes India Selesai, Massa Membubarkan Diri Sambil Punguti Sampahnya
Berikur isi tuntutan mereka:
1. Kebijakan pecah blanko harus dikembalikan dengan pembagian 50 persen cicilan pertama dan 50 persen cicilan kedua dengan catatan teruntuk pemohon pecah blanko harus dengan persetujuan orangtua/wali.
2. Pemohon masih dapat melanjutkan perkuliahan dan dapat mengurus pecah blanko apabila masih ada cicilan di semester sebelumnya.
3. Sanksi yang diperketat yang pada awalnya hanya pencekalan ijazah menjadi pencekalan SKL (Surat Keterangan Lulus) dan ijazah.
4. Perihal sanksi harus diinformasikan sebelum tanda tangan di atas materai dan pihak pemohon harus siap menerima konsekuensi yang terjadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.