Sebab, menurut keterangan asistennya yang berinisial IND, Ririn menerima setengah butir pil happy five yang ia berikan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, hasil tes urine Ririn negatif narkoba.
"Untuk memastikan benar atau tidak kami lakukan uji yang lain," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo M Siregar di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakbar menangkap Ririn Ekawati bersama asistennya, IND, di sebuah gedung yang berada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (7/3/2020) malam.
Ririn dinyatakan negatif narkoba dan kini berstatus sebagai saksi.
Sementara IND dan DV sudah berstatus tersangka dan terancam Pasal 60 Sub Pasal 62 UU Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.