Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi telah menyetujui pembentukan pansus banjir.
Prasetio telah menulis surat edaran ke fraksi-fraksi di DPRD DKI agar setiap fraksi mendaftarkan anggotanya yang menjadi anggota pansus tersebut.
Baca juga: F-PKS DPRD DKI Tolak Wacana Pembentukan Pansus Banjir karena Dinilai Politis
Pansus itu bertujuan meninjau dan mengkaji masalah banjir di Jakarta. Pembentukan ini sesuai rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD pada 24 Februari ini.
"Telah disepakati bahwa DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus Banjir," kata Prasetio Edi dalam surat edaran yang ditandatangninya, Kamis (26/2/2020).
Dalam surat tersebut tertulis, pembentukan pansus sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Di Pasal 115 disebutkan, dalam membentuk Pansus, jumlah anggotanya paling banyak 25 orang anggota Dewan.
Berikut komposisi jumlah anggota pansus yang ditentukan untuk tiap fraksi:
a. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 6 orang
b. Fraksi Gerindra: 5 orang
c. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera: 4 orang
d. Fraksi Partai Demokrat: 2 orang
e. Fraksi Partai Amanat Nasional: 2 orang
f. Fraksi Partai Solidaritas Indonesia: 2 orang
g. Fraksi Partai Nasdem: 2 orang
h. Fraksi Partai Golkar: 1 orang
i. Fraksi Partai PKB-PPP: 1 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.