JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Iwan (47) ditangkap Polsek Cilincing lantaran memperkosa gadis disabilitas yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budianto mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa (3/3/2020) lalu di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
"Kami lakukan juga untuk penyergapan kepada tersangka, namun dia melarikan diri, maka kami berikan tindakan tegas terukur," kata Imam saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).
Baca juga: Pembunuh dan Pemerkosa Remaja di Tanjung Balai Ternyata Masih Kerabat Korban
Imam menyampaikan, kasus itu pertama kali dilaporkan langsung oleh orangtua korban ke Polsek Cilincing.
Orangtua korban baru mengetahui peristiwa itu setelah anaknya beberapa kali disetubuhi oleh Iwan di rumah kosong.
Setelah tahu dirinya dilaporkan ke polisi, Iwan lantas melarikan diri ke kawasan Cakung Jakarta Timur.
Setelah diinterogasi, diketahui bahwa Iwan sudah beristri dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Terhadap tersangka polisi mengenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"(Korban) sementara kita bawa ke psikiater juga dilakukan juga pembinaan," ucap Imam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.